JAKARTA – Legislator Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani menekankan pentingnya menjaga akses layanan kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tengah proses pembaruan data sosial ekonomi nasional yang berpotensi menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Meski mendukung inisiatif pemerintah untuk menyempurnakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan distribusi bantuan sosial lebih akurat dan menghindari duplikasi, Netty memperingatkan agar langkah ini tidak mengganggu hak dasar warga atas perawatan medis.
“Kami memahami urgensi pemutakhiran data dan DPR sejak awal sepakat bahwa data harus terus diperbaiki. Tetapi kami juga menegaskan bahwa pembaruan data tidak boleh meminggirkan warga yang secara faktual masih berhak, terutama mereka yang sedang menjalani pengobatan penyakit kronis dan katastropik,” ujar Netty, Jumat (13/02).
Dalam rapat bersama kementerian terkait, DPR dan eksekutif menyepakati lima strategi utama untuk mengurangi risiko bagi peserta PBI yang terdampak:
- Selama tiga bulan mendatang, pemerintah menjamin kelanjutan layanan kesehatan dan pembayaran iuran bagi kelompok rentan, termasuk pasien dengan kondisi darurat atau pengobatan berkelanjutan.
- Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serta BPJS Kesehatan ditugaskan melakukan verifikasi langsung di lapangan dengan data terkini untuk menyesuaikan kategori kesejahteraan secara akurat.
- Alokasi dana APBN dioptimalkan agar efisien dan tepat guna, tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat miskin.
- BPJS Kesehatan diminta meningkatkan kampanye informasi dan pemberitahuan proaktif kepada peserta, termasuk mereka yang didanai daerah, untuk mencegah kejutan saat mengakses fasilitas medis.
- Kedua pihak berkomitmen mereformasi sistem jaminan kesehatan secara holistik, membangun integrasi data tunggal yang andal dan adil.
Netty menyoroti perlunya pengawasan ketat agar kebijakan ini selaras antara pusat dan daerah. “Situasi di mana peserta PBI baru mengetahui kepesertaannya nonaktif saat berada di fasilitas kesehatan adalah kondisi yang harus segera diperbaiki. Ini sangat berisiko, terutama bagi pasien dengan kondisi gawat darurat atau yang membutuhkan terapi rutin,” katanya.
Ia menambahkan, DPR akan terus mengawasi proses ini demi menjamin transisi kebijakan yang manusiawi.
“Hak atas kesehatan tidak boleh direduksi menjadi sekadar persoalan administrasi. Negara harus hadir memastikan transisi kebijakan berjalan adil, manusiawi, dan tidak membahayakan keselamatan warga,” pungkasnya.
