Pemerintah tengah melakukan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sebagai upaya menjaga keadilan, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional, dengan tetap memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat berjalan tanpa hambatan.
Langkah ini diambil karena data kepesertaan PBI perlu terus disesuaikan dengan dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat. Dari total 96,8 juta peserta PBI BPJS Kesehatan, sekitar 15 juta orang teridentifikasi berada pada kelompok ekonomi menengah hingga mampu.
Di sisi lain, terdapat sekitar 54 juta penduduk yang masuk kategori sangat miskin, miskin, hingga rentan miskin, namun belum tercakup sebagai peserta PBI.
“Perubahan status kepesertaan terjadi akibat pemutakhiran data agar bantuan benar-benar tepat sasaran, tanpa mengurangi jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat yang berhak,” ujar Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Hamdan Hamedan di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Pemerintah menyadari bahwa proses validasi dan penyesuaian data di lapangan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Oleh karena itu, sejumlah langkah pengamanan layanan kesehatan segera diambil agar proses pemutakhiran tidak mengganggu akses masyarakat, terutama kelompok rentan.
Pertama, pemerintah menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien PBI yang tengah dalam proses penyesuaian status kepesertaan, khususnya untuk layanan yang bersifat darurat dan tidak dapat ditunda, seperti cuci darah.
“Pelayanan kesehatan wajib diberikan tanpa menunggu penyelesaian administrasi kepesertaan,” tegas Hamdan.
Kedua, pemerintah telah mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS Kesehatan bagi 106 ribu pasien dengan penyakit katastropik, termasuk penderita jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal.
“Ada perlindungan khusus untuk kasus kritis seperti pasien cuci darah agar terapi tidak terputus,” jelasnya.
Ketiga, pemerintah mempermudah proses reaktivasi kepesertaan PBI dengan menambahkan desa dan kelurahan sebagai titik layanan reaktivasi, sehingga masyarakat tidak harus datang ke Dinas Sosial.
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme reaktivasi cepat bagi peserta yang masih memenuhi syarat, terutama mereka yang berada di Desil 1–4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)—kelompok sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin.
“Pemerintah bertanggung jawab atas pembiayaan peserta yang memenuhi kriteria tersebut. Hingga saat ini, sekitar 87 ribu peserta telah direaktivasi sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan,” ungkap Hamdan.
Ia menambahkan, koordinasi lintas lembaga terus diperkuat. Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah bekerja bersama memastikan proses reaktivasi berlangsung cepat dan layanan kesehatan tetap diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Negara sedang dan akan terus bekerja untuk memastikan setiap warga yang berhak tetap terlindungi. Perkembangan kebijakan dan layanan akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.