JAKARTA – Tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali pada 2 Juli 2025 memasuki babak baru setelah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis hasil investigasi yang mengungkap kelebihan muatan hingga 300 persen sebagai penyebab utama kecelakaan maut tersebut.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menilai temuan KNKT sebagai bukti kelalaian serius yang harus direspons tegas. Ia mendesak pemerintah menindak para pelaku dengan jerat pidana, bukan hanya sanksi administratif.
“Kelebihan muatan hingga tiga kali lipat bukan kesalahan teknis biasa, ini kelalaian fatal yang menewaskan puluhan orang. Para pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum pidana,” tegas Huda dalam pernyataan resminya, Senin (28/7/2025).
KNKT mencatat kapal tersebut mengangkut beban mencapai 538 ton, jauh melampaui batas maksimal 138 ton. Parahnya, kendaraan yang berada di dalam kapal tidak diikat (tanpa lashing), memperbesar risiko kapal oleng dan akhirnya tenggelam.
Sebanyak 19 orang tewas dan belasan lainnya masih hilang, meski operasi pencarian sudah berlangsung selama hampir sebulan.
Huda menilai, pelanggaran ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 359 dan 360 KUHP, yang mengancam pelaku kelalaian yang mengakibatkan kematian dengan hukuman hingga 5 tahun penjara.
“Kejadian ini bukan sekadar insiden, tapi tragedi akibat pelanggaran hukum. Proses pidana harus dilakukan tanpa kompromi,” tegas legislator dari Jawa Barat itu.
Lebih lanjut, ia menilai sanksi administratif seperti denda atau pencabutan izin belum cukup memberikan efek jera. Pemerintah diminta segera menjerat pihak-pihak terkait dengan hukuman yang lebih berat demi menegakkan keadilan dan mencegah insiden serupa.
Tak hanya itu, Huda juga mengingatkan bahwa pelanggaran ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran.
Dalam Pasal 302 UU tersebut, disebutkan bahwa nahkoda yang mengoperasikan kapal tidak laik laut dapat dipidana hingga 3 tahun penjara atau dikenai denda Rp400 juta.
Jika terbukti menyebabkan korban jiwa, ancamannya naik menjadi 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
“Tragedi ini harus menjadi pelajaran penting bagi industri pelayaran nasional. Standar keselamatan tidak boleh diabaikan. Pemerintah wajib menegakkan hukum secara adil dan terbuka,” tutup Huda.
Kasus tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya menyoroti lemahnya pengawasan keselamatan transportasi laut di Indonesia.
Publik kini menanti langkah nyata pemerintah dalam menjadikan keselamatan pelayaran sebagai prioritas utama.
