JAKARTA – Anggota Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024, Luluk Nur Hamidah, menyatakan dukungan terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Saya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, meskipun penetapan tersangka ini terasa lama dan lambat. Namun, ini memastikan negara hadir memenuhi rasa keadilan jutaan jemaah, dan pemulihan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Luluk dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, penetapan Yaqut sebagai tersangka menegaskan peringatan Pansus DPR sebelumnya terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji. “Saya menilai penetapan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan kuota haji menegaskan bahwa peringatan Pansus selama ini bukan tanpa dasar,” katanya.
Luluk menjelaskan, Pansus Haji DPR telah menemukan indikasi lemahnya transparansi dan akuntabilitas, khususnya pada kebijakan kuota tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Ia menekankan bahwa penetapan tersangka harus dimaknai sebagai bukti hukum berlaku adil dan setara.
“Setiap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji, dan haji secara keseluruhan, harus dianggap merupakan pelanggaran serius terhadap keadilan dan amanat negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Luluk menilai kasus ini harus menjadi momentum reformasi total tata kelola haji. “Fakta hukum hari ini harus dipandang sebagai momentum pembenahan menyeluruh tata kelola haji, bukan sekadar perkara individu,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah menghitung kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka. Pansus DPR sebelumnya juga menyoroti kebijakan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan itu dinilai melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk haji reguler.
