JAKARTA – Meningkatnya jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan menjadi perhatian DPR RI. Ketua DPR RI Puan Maharani berharap masyarakat tetap mempertahankan status sebagai warga negara Indonesia di tengah munculnya tren perpindahan kewarganegaraan yang terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Pernyataan tersebut disampaikan Puan menyusul data yang menunjukkan ribuan WNI telah mengajukan pelepasan kewarganegaraan, bahkan setelah pemerintah menaikkan tarif administrasi permohonan menjadi lima kali lipat melalui kebijakan terbaru.
Puan menegaskan bahwa rasa cinta terhadap Tanah Air harus tetap menjadi landasan utama bagi setiap warga negara. Menurutnya, identitas sebagai WNI tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut ikatan kebangsaan dan komitmen terhadap Indonesia.
“Kami berharap tidak ada WNI yang mengubah kewarganegaraannya,” ujar Puan Maharani dalam keterangan yang diterima Parlementaria, Selasa (21/7/2026).
Ia juga menyampaikan harapan agar seluruh masyarakat tetap menjaga kecintaan terhadap Indonesia di tengah berbagai dinamika global yang membuka peluang perpindahan kewarganegaraan.
“Semoga semua warga negara Indonesia tetap cinta Indonesia,” lanjutnya.
Ribuan WNI Lepas Kewarganegaraan dalam Lima Tahun
Fenomena pelepasan kewarganegaraan Indonesia belakangan menjadi sorotan publik setelah muncul data yang menyebut sekitar 8.000 WNI telah melepaskan status kewarganegaraannya dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai faktor-faktor yang mendorong sebagian warga negara memilih menjadi warga negara asing. Di sisi lain, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap biaya administrasi permohonan pelepasan kewarganegaraan.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum, biaya permohonan pelepasan kewarganegaraan kepada Presiden ditetapkan sebesar Rp5 juta.
Besaran tarif baru tersebut naik signifikan dibanding aturan sebelumnya yang menetapkan biaya administrasi sebesar Rp1 juta.
Namun, kenaikan tarif ternyata belum mampu menekan jumlah pemohon. Data terbaru menunjukkan sekitar 300 orang tetap mengajukan pelepasan status WNI meski biaya administrasi telah meningkat drastis.
Kondisi itu memunculkan pandangan bahwa faktor ekonomi terkait biaya administrasi bukan menjadi alasan utama bagi sebagian warga yang memutuskan berpindah kewarganegaraan.
DPR Dorong Pemerintah Telusuri Akar Persoalan
Selain menjadi perhatian Ketua DPR, fenomena ini juga mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira.
Menurut Andreas, pemerintah seharusnya tidak berhenti pada kebijakan administratif semata, melainkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyebab meningkatnya permohonan pelepasan kewarganegaraan.
Ia menilai pemerintah perlu menggali faktor-faktor yang membuat sebagian warga memilih meninggalkan status sebagai WNI, baik dari aspek perlindungan negara, peluang ekonomi, maupun kualitas pelayanan publik.
“Fenomena WNI lepas kewarganegaraan akan menjadi citra buruk bagi Indonesia. Indonesia akan dianggap sebagai negara yang gagal memberikan perlindungan dan rasa aman dan nyaman bagi warga negaranya sendiri,” kata Andreas.
Menurutnya, meningkatnya jumlah warga yang memilih menjadi warga negara asing dapat memengaruhi persepsi internasional terhadap Indonesia apabila tidak segera direspons melalui kebijakan yang tepat.
Jangan Hanya Fokus pada PNBP
Andreas menegaskan perpindahan penduduk atau migrasi merupakan fenomena yang lazim terjadi di berbagai negara. Namun, apabila pelepasan kewarganegaraan terjadi dalam jumlah besar dalam waktu relatif singkat, pemerintah perlu melihatnya sebagai sinyal adanya persoalan yang lebih mendasar.
Ia menilai langkah menaikkan tarif administrasi seharusnya tidak menjadi fokus utama apabila akar persoalan belum diselesaikan.
“Maka seharusnya Pemerintah fokus melakukan evaluasi, kenapa banyak warga Indonesia yang ingin melepaskan kewarganegaraan, bukan justru malah memanfaatkannya sebagai sumber pemasukan kas Negara,” tegas Andreas.
Pernyataan tersebut mempertegas pandangan bahwa penyelesaian persoalan pelepasan kewarganegaraan memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif dibanding sekadar penyesuaian tarif administrasi.
Isu Kewarganegaraan Jadi Perhatian DPR
Sorotan DPR terhadap meningkatnya angka pelepasan kewarganegaraan menunjukkan isu tersebut kini tidak lagi dipandang sebagai persoalan administrasi semata. Fenomena ini dinilai berkaitan erat dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap negara, kualitas perlindungan bagi warga, hingga daya saing Indonesia dalam mempertahankan talenta dan sumber daya manusianya.
Dengan masih adanya ratusan permohonan pelepasan kewarganegaraan meski tarif administrasi telah dinaikkan, DPR mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap faktor-faktor yang menyebabkan warga memilih meninggalkan status WNI. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga memperkuat rasa aman, kesejahteraan, serta ikatan kebangsaan masyarakat terhadap Indonesia.