JAKARTA – Dalam upaya memperkuat sistem manajemen bencana nasional, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya meresmikan sembilan calon anggota dari kalangan profesional untuk mengisi posisi Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana.
Keputusan strategis ini diambil usai proses uji kelayakan dan kepatutan yang digelar oleh Komisi VIII DPR dan diumumkan secara resmi dalam Sidang Paripurna yang digelar pada Kamis, 24 Juli 2025.
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, memimpin pengesahan tersebut dalam forum resmi yang disetujui oleh mayoritas anggota Dewan.
“Sekarang kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat. Apakah laporan Komisi VIII, hasil uji kelayakan calon anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari Masyarakat Profesional dapat disetujui,” ucap Adies saat memimpin jalannya sidang di Ruang Rapat Paripurna.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ansory Siregar, menyampaikan laporan lengkap mengenai proses seleksi. Ia menyebut total 18 tokoh profesional telah mengikuti fit and proper test yang dilangsungkan pada 14 Juli 2025.
“Keputusan Rapat Internal Komisi VIII DPR tersebut menetapkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan. Terhadap 18 calon anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari Masyarakat Profesional pada tanggal 14 Juli 2025,” ungkap Ansory.
Dari 18 nama tersebut, sembilan dinyatakan memenuhi kriteria strategis untuk mendampingi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam merumuskan kebijakan kebencanaan di Indonesia.
Para tokoh ini berasal dari latar belakang multidisiplin, yang diharapkan memperkuat pendekatan komprehensif dalam menghadapi tantangan kebencanaan nasional.
Sembilan Calon Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari Masyarakat Profesional yang Disahkan DPR:
- Ary Laksamana Widjaja
- Basuki Supartono
- Isroil Samihardjo
- Ivan Elisabeth Purba
- Jonathan Victor Rembeth
- Muhammad Dirhamsyah
- Rahmawati Husein
- Rudi Phadmanto
- Puji Pujiono
Kehadiran kesembilan anggota ini diyakini akan memberikan perspektif baru dan peningkatan efektivitas dalam sistem penanggulangan bencana yang semakin kompleks.
Mereka akan membantu pemerintah menyusun arah kebijakan strategis, termasuk kesiapsiagaan, mitigasi, hingga rehabilitasi pasca-bencana di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen DPR dalam melibatkan masyarakat profesional untuk turut serta dalam tata kelola penanggulangan bencana secara inklusif dan partisipatif, sejalan dengan pendekatan kolaboratif yang diusung pemerintah dalam mengatasi risiko bencana.***