JAKARTA – Wakil Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengimbau agar pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok tidak berdampak negatif terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini mengandalkan platform digital tersebut sebagai kanal utama pemasaran dan penjualan.
Menurut Dave, TikTok telah menjadi bagian penting dari ekosistem digital UMKM di Indonesia. Melalui fitur seperti TikTok Shop dan live commerce, jutaan pelaku usaha lokal berhasil menjangkau pasar yang lebih luas.
“Penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” kata Dave di Jakarta, Jumat (3/10/2025), dilansir dari Antara.
Meski demikian, Dave menegaskan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah dalam menjaga keamanan dan kesehatan ruang digital. Ia menyebut, transparansi dan kepatuhan dari platform digital seperti TikTok merupakan hal mutlak, terutama dalam kasus dugaan penyalahgunaan fitur live streaming untuk aktivitas perjudian online.
“Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia,” tegasnya.
Dave juga mendesak TikTok agar kooperatif dalam memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020, yang mengatur kewajiban PSE memberikan akses sistem dan data kepada pemerintah untuk keperluan pengawasan.
Lebih lanjut, Dave menegaskan bahwa Komisi I DPR RI akan terus mengawal proses ini, sekaligus mendorong penguatan regulasi digital yang adil dan berpihak pada kepentingan publik.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh platform digital, baik asing maupun lokal, tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas seluruh aktivitas di dalam sistem mereka,” tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan membekukan sementara TDPSE TikTok karena dianggap tidak memberikan data secara lengkap terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa nasional 25–30 Agustus 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pembekuan ini juga dipicu oleh temuan dugaan monetisasi dari akun-akun yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
“Permintaan data mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, dan data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai gift. Namun, TikTok menolak memberikan data lengkap dengan alasan kebijakan internal,” ujar Alexander.





