JAKARTA – Transformasi digital Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memasuki babak baru dengan menghadirkan layanan laporan polisi online.
Kini semakin mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan hukum secara cepat dan transparan.
Peluncuran fitur terbaru ini menjadi bagian dari penguatan sistem pelayanan publik berbasis teknologi yang kini terintegrasi dalam Super App Polri.
Langkah strategis ini sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam membangun sistem pelayanan modern yang akuntabel, efisien, dan mudah dijangkau masyarakat luas.
Inovasi layanan Laporan Polisi (LP) dan laporan kehilangan berbasis digital resmi diperkenalkan oleh Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Prof. Dr. Dedi Prasetyo dalam agenda Rapat Koordinasi Komite TIK Polri Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ballroom Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (14/4/2026).
Dalam sambutannya, Wakapolri menegaskan bahwa penguatan fitur dalam Super App Polri merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Super App Polri yang telah tersedia di perangkat iOS dan Android kini menghadirkan kemudahan baru, di mana masyarakat dapat membuat laporan polisi maupun laporan kehilangan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi pada tahap awal.
Melalui sistem ini, proses pelaporan dapat dilakukan secara fleksibel hanya dengan menggunakan gawai, sehingga lebih hemat waktu dan efisien dalam kondisi apa pun.
Untuk meningkatkan kualitas interaksi layanan, Polri juga menghadirkan Engine Konsultasi Laporan Polisi yang memungkinkan komunikasi dua arah secara daring dan real-time antara masyarakat dan petugas.
Fitur ini dilengkapi dengan layanan video conference dan live chat sehingga masyarakat bisa mendapatkan arahan awal dengan cepat sebelum proses penanganan lebih lanjut dilakukan.
Seluruh proses dalam sistem ini dirancang berbasis digital yang transparan, di mana setiap tahapan terdokumentasi dengan baik dan dapat dipantau melalui fitur monitoring serta histori komunikasi.
Sistem ini juga dilengkapi mekanisme evaluasi kinerja yang bertujuan menjaga profesionalisme serta memastikan pelayanan tetap terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wakapolri menegaskan bahwa digitalisasi pelayanan tidak hanya berfokus pada pemanfaatan teknologi, tetapi juga menjadi bagian dari peningkatan sistem manajemen kinerja dan budaya kerja Polri yang lebih modern dan terintegrasi.
Pelayanan publik harus dilaksanakan dengan prosedur yang efektif, efisien, dan berbasis teknologi informasi, serta didukung sarana dan prasarana yang modern.
Selain itu, fungsi Samapta turut diperkuat guna memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat langsung di lapangan.
Implementasi layanan digital ini dilakukan secara bertahap, dengan tahap awal telah diterapkan di wilayah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Banten.
Ke depan, sistem ini akan terus dikembangkan dan diperluas hingga menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
Polri juga menetapkan tiga arah kebijakan utama dalam pengembangan layanan ke depan, yakni digitalisasi kepolisian, optimalisasi penegakan hukum berbasis restorative justice, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih dan bebas korupsi.
Peluncuran fitur ini menjadi langkah konkret dalam mendekatkan layanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik di era digital.
Super App Polri kini tampil lebih komprehensif sebagai solusi layanan cepat, transparan, dan modern dalam mendukung transformasi Polri yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.***