SUKABUMI – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Marinus Gea mempertanyakan langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait usulan pendekatan restorative justice dan penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka kasus perusakan villa di Desa Tangkil, Sukabumi. Marinus menilai Kemenkumham perlu mengevaluasi perannya agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan.
“Saya sebagai Komisi XIII, kita akan pertanyakan ini nanti dalam Rapat Kerja Komisi XIII dengan Kementerian Hak Asasi Manusia,” kata Marinus Gea kepada Suaranusantara, Sabtu (5/7/2025).
Ia menilai langkah Kemenkumham harus memastikan keadilan bagi korban. “Ketika Kementerian Hak Asasi Manusia justru aktif turun tangan memberikan jaminan penangguhan-penahanan pelaku, justru kita menilai semua. Publik menilai. Masyarakat Indonesia menilai,” terangya.
Sebelumnya, video yang beredar di media sosial menunjukkan sekelompok orang merusak properti di villa yang digunakan untuk kegiatan retret siswa di Cidahu, Sukabumi. Polda Jawa Barat telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Thomas Harming Suwarta, menjelaskan bahwa usulan restorative justice masih sebatas masukan berdasarkan pengamatan di lapangan.
“Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” ucap Thomas
Thomas menegaskan bahwa pendekatan restorative justice diusulkan untuk menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian sesuai peraturan perundang-undangan. “Kami berpendapat dan mengusulkan bahwa jalan terbaik yang sebaiknya ditempuh adalah jalan rekonsiliasi dan perdamaian melalui restorative justice, yang tentu saja harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tutupnya.