JAKARTA – DPR RI menetapkan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara sebagai Undang-Undang (UU).
Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, pada Kamis, 24 Juli 2025, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pengesahan 10 RUU ini dilakukan setelah seluruh fraksi memberikan persetujuan dalam sidang yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota dewan.
“Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi terhadap 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Sulawesi Utara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang, setuju, ya, terima kasih,” kata Adies Kadir di Ruang Rapat Paripurna.
Langkah ini menandai penguatan posisi hukum administratif sejumlah wilayah tingkat dua yang sebelumnya diatur berdasarkan regulasi lama.
Sepuluh RUU yang kini sah menjadi Undang-Undang mencakup wilayah-wilayah strategis yang mengalami perkembangan administratif dan demografis signifikan dalam beberapa dekade terakhir.
Secara rinci, UU baru tersebut mencakup: Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo; Kabupaten Buton, Kolaka, Konawe, dan Muna di Sulawesi Tenggara; serta Kabupaten Bolaang Mongondow, Kepulauan Sangihe, Minahasa, dan Kota Manado di Sulawesi Utara.
Pengesahan ini juga menjadi bagian dari agenda legislasi nasional yang bertujuan memperkuat kerangka hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda telah menyampaikan laporan hasil Panitia Kerja (Panja) terkait pembahasan sepuluh RUU tersebut kepada forum paripurna.
Dalam rapat tersebut turut hadir Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Wakil Ketua DPR lainnya seperti Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Dukungan lintas fraksi dinilai sebagai sinyal kuat komitmen DPR terhadap penguatan otonomi daerah berbasis kepastian hukum.
Melalui regulasi baru ini, setiap kabupaten/kota akan memiliki payung hukum yang lebih kokoh untuk melaksanakan fungsi pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan wilayah secara mandiri dan berkelanjutan.***