JAKARTA – Komisi III DPR RI bersama Polri mengundang Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto pada rapat di Jakarta Selasa (17/12) untuk membahas dugaan pembunuhan yang melibatkan anggota polisi, serta Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly untuk membicarakan kasus penganiayaan di sebuah toko roti.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa rapat tersebut telah mendapat persetujuan dari Pimpinan DPR RI dan akan dibahas meskipun dalam masa reses. Menurutnya, DPR ingin mengetahui bagaimana Polri menangani kasus-kasus tersebut.
“Kami ingin tahu bagaimana penanganan kasus ini, latar belakangnya seperti apa, dan evaluasi yang sudah dilakukan,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia juga menyatakan bahwa kasus yang melibatkan oknum anggota Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah, kembali berkaitan dengan penggunaan senjata api. Kasus tersebut bermula dari penemuan jenazah warga di Palangkaraya.
Komisi III DPR RI juga berencana untuk meminta penjelasan terkait penanganan kasus penganiayaan di sebuah toko roti di Jakarta Timur yang melibatkan korban berinisial DAD. Korban hadir dalam rapat tersebut bersama kuasa hukumnya.
Seperti diketahui, seorang anggota Polresta Palangkaraya, Brigadir AKS, diduga membunuh seorang warga sipil berinisial BA di Kilometer 39, Bukit Batu, Palangkaraya pada 26 November 2024. Kasus ini terungkap setelah warga setempat menemukan jenazah tanpa identitas di Katingin Hilir, Kalimantan Tengah, pada 6 Desember 2024. Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto, membenarkan dugaan pembunuhan yang melibatkan anggotanya tersebut.
Djoko menjelaskan di Jakarta pada saat rapat dengan DPR RI, bahwa insiden penembakan berawal saat Anton bersama rekannya, Haryono, bertemu dengan korban di KM 39, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya. Dalam pertemuan tersebut, Anton mengaku sebagai anggota polisi dan menginformasikan kepada korban mengenai dugaan praktik pungli di Pos Lantas 38. Anton kemudian meminta korban untuk naik ke mobil Sigra yang dikendarai Haryono, dengan tujuan menuju lokasi pungli tersebut, sementara mobil korban yang berupa Grand Max ditinggalkan. Mobil Sigra pun melaju menuju Kasongan, dengan korban duduk di samping Haryono dan Anton berada di kursi belakang.
Pada sisi lain, pihak kepolisian telah menetapkan pria berinisial GSH sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap karyawan toko roti berinisial DAD di Jakarta Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa setelah mengumpulkan fakta-fakta dan bukti, serta menggelar perkara, penyidik Polres Metro Jakarta Timur menetapkan GSH sebagai tersangka.




