JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui sembilan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk masa jabatan 2026–2031. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Keputusan diambil setelah DPR mendengarkan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi II DPR RI terhadap para calon anggota Ombudsman.
“Apakah laporan Komisi II DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 tersebut dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, yang dijawab setuju oleh anggota DPR RI yang hadir.
Dengan persetujuan tersebut, Hery Susanto ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman RI, sementara posisi Wakil Ketua diisi oleh Rahmadi Indra Tektona.
Adapun tujuh anggota Ombudsman lainnya yang turut disahkan adalah Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.
Kesembilan anggota Ombudsman terpilih hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut. Mereka diperkenalkan kepada seluruh anggota dewan yang hadir, lalu melakukan sesi foto bersama jajaran pimpinan DPR RI sebagai bagian dari prosesi pengesahan.
Hasil Seleksi Komisi II DPR
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, sembilan nama tersebut telah lebih dulu disepakati oleh Komisi II DPR RI melalui serangkaian tahapan uji kepatutan dan kelayakan. Proses seleksi dilakukan terhadap 18 kandidat yang mengikuti tahapan fit and proper test.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa keputusan di tingkat komisi dicapai melalui musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh fraksi.
“Kami telah menuntaskan satu tahapan final sekali lagi uji kepatutan dan kelayakan di Komisi II DPR RI yang hasilnya telah kami sepakati melalui mekanisme rapat internal dengan musyawarah mufakat,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (27/1).
Ia menegaskan, seluruh fraksi di Komisi II bersepakat atas sembilan nama tersebut setelah mempertimbangkan rekam jejak, kompetensi, serta komitmen para calon dalam penguatan fungsi pengawasan pelayanan publik melalui Ombudsman RI.
Dengan disahkannya komposisi baru ini, Ombudsman RI diharapkan semakin optimal dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun lembaga negara lainnya selama periode 2026–2031.