JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dengan sejumlah perubahan agenda strategis. Salah satu poin penting dalam rapat tersebut adalah penetapan calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Perubahan agenda disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat sidang paripurna berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa. Ia menjelaskan bahwa terdapat penyesuaian susunan acara yang sebelumnya tidak tercantum dalam jadwal awal.
“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi untuk perubahan agenda rapat paripurna hari ini, menjadi sebagai berikut; satu, laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Dua, laporan Komisi III DPR RI atas usul penggantian Hakim Konstitusi,” kata Saan.
Selain itu, Komisi II DPR RI turut melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk masa jabatan 2026–2031. Laporan tersebut juga langsung ditindaklanjuti dengan pengambilan keputusan di tingkat paripurna.
Dari sektor keuangan dan moneter, Komisi XI DPR RI menyampaikan hasil fit and proper test terhadap calon Deputi Gubernur Bank Indonesia. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan kepemimpinan bank sentral ke depan, dan kembali diakhiri dengan mekanisme pengambilan keputusan oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Sementara itu, satu agenda yang semula direncanakan justru ditunda. Pembahasan laporan Komisi VIII DPR RI terkait hasil uji kelayakan calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari unsur masyarakat batal dilaksanakan dalam sidang kali ini. Penjadwalan ulang diminta langsung oleh Komisi VIII untuk dibahas pada rapat paripurna berikutnya.
“Apakah acara rapat tersebut dapat disetujui? Terima kasih,” kata Saan yang dijawab setuju oleh Anggota DPR RI yang hadir.
Dari sisi kehadiran, rapat dinyatakan memenuhi kuorum. Berdasarkan data Sekretariat Jenderal DPR RI, sebanyak 220 anggota menandatangani daftar hadir, sementara 119 anggota lainnya menyampaikan izin tidak hadir. Dengan demikian, total kehadiran mencapai 339 anggota dari keseluruhan 580 anggota DPR RI.
“Dengan demikian, kuorum telah tercapai,” katanya.
Dengan terpenuhinya kuorum, seluruh agenda yang telah disepakati dapat diproses sesuai mekanisme parlemen. Rapat paripurna ini menegaskan peran DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan persetujuan terhadap sejumlah posisi strategis di lembaga negara.
