JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan Polri dalam periode ini. Namun, Baleg tidak menutup kemungkinan untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut di periode DPR RI 2024-2029.
“Untuk saat ini, Baleg memutuskan untuk menunda pembahasan RUU TNI dan Polri,” kata Ketua Baleg, Wihadi Wiyanto, saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).
Wihadi tidak memberikan penjelasan rinci mengenai alasan di balik penundaan ini. “Ya, kita putuskan untuk ditunda dulu,” ujarnya singkat.
Meski demikian, Wihadi menyatakan bahwa urgensi RUU TNI dan Polri akan dievaluasi lebih lanjut di masa mendatang. Dia juga menyebut ada kemungkinan pembahasan ini akan dilanjutkan oleh DPR RI berikutnya.
“Nanti kita lihat urgensinya di periode mendatang. Jika memang penting, bisa saja pembahasannya dilanjutkan,” ungkap Wihadi.
Sebelumnya, RUU TNI dan Polri sempat menjadi sorotan publik, salah satunya dari lembaga pengawas, Imparsial. Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengkritik DPR karena dianggap mengabaikan masukan dari masyarakat sipil terkait kedua RUU ini, yang dinilai memiliki sejumlah masalah serius dan berpotensi menghambat agenda reformasi TNI dan Polri.
Gufron menegaskan bahwa pemerintah dan DPR seharusnya lebih mempertimbangkan kritik yang muncul sebelum melanjutkan pembahasan RUU TNI dan Polri. Pada kesempatan terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga merespons pro-kontra yang muncul terkait revisi RUU TNI-Polri, menyarankan agar pertanyaan terkait hal ini diarahkan kepada DPR dan Menko Polhukam.