JAKARTA – Upaya memperkuat perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali menjadi perhatian serius DPR RI melalui dorongan reformasi tata kelola yang lebih berkeadilan dan komprehensif.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menegaskan bahwa pembenahan sistem pengelolaan PMI menjadi langkah krusial untuk memastikan perlindungan maksimal bagi warga negara yang bekerja di luar negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan usai Rapat Panja Pelindungan PMI yang melibatkan International Labour Organization bersama akademisi dari Universitas Mataram, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Negeri Padang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dalam evaluasinya, Putih Sari menilai sistem tata kelola PMI saat ini masih menyimpan berbagai persoalan mendasar yang berdampak pada ketimpangan perlindungan bagi para pekerja migran.
Ia menekankan bahwa reformasi yang dilakukan tidak cukup hanya menyasar aspek administratif, tetapi juga harus menyentuh perlindungan hak secara substantif dan berkeadilan.
“Kita ingin memastikan bahwa tata kelola pekerja migran ke depan benar-benar berkeadilan, tidak hanya dari sisi penempatan, tetapi juga perlindungan hak-haknya,” ujar Legislator Fraksi Partai Gerindra itu Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, pendekatan berbasis keadilan menjadi fondasi penting agar PMI tidak lagi berada dalam posisi rentan di seluruh tahapan, mulai dari pra-keberangkatan hingga kepulangan ke Indonesia.
Ia juga menyoroti pentingnya penggunaan data dan hasil riset sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Masukan dari ILO dan para akademisi ini sangat penting, karena kita ingin kebijakan yang dihasilkan benar-benar berbasis data dan kajian yang komprehensif,” jelasnya.
Putih Sari menambahkan bahwa perlindungan PMI harus dirancang dalam sistem yang terintegrasi, mencakup regulasi, pengawasan, hingga mekanisme penanganan masalah di lapangan.
“Perlindungan itu harus menyeluruh. Tidak bisa hanya fokus pada satu tahap saja,” tegasnya.
Komisi IX DPR RI pun berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan tata kelola PMI melalui fungsi legislasi dan pengawasan guna memperkuat payung hukum yang adaptif terhadap tantangan global.
“Kita ingin negara benar-benar hadir dalam melindungi pekerja migran, bukan hanya dalam konsep, tetapi dalam praktik yang nyata,” pungkasnya.***