JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Indrajaya, mendukung kebijakan work from anywhere (WFA) yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026. Namun, ia menekankan perlunya perhatian terhadap keadilan bagi aparatur sipil negara (ASN) di sektor layanan publik yang tidak dapat menerapkan sistem kerja fleksibel tersebut.
Kebijakan itu memungkinkan penyesuaian tugas kedinasan ASN sebelum dan sesudah Idulfitri. Pimpinan instansi pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengatur pelaksanaannya secara independen dan selektif. Tujuannya adalah memfasilitasi keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi ASN menjelang momen keagamaan.
“Kebijakan tersebut patut diapresiasi. Namun, yang menjadi pertanyaan, sudahkah kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan rasa keadilan bagi seluruh ASN, terutama mereka yang tidak memiliki pilihan untuk bekerja secara WFA?” ujar Indrajaya, Rabu (11/2/2026).
Politisi dari daerah pemilihan Papua Selatan itu menyoroti potensi ketidaksetaraan di kalangan ASN. Banyak pegawai terikat pada tugas yang memerlukan kehadiran langsung sehingga WFA bukan opsi. Kelompok ini mencakup tenaga medis di puskesmas dan rumah sakit, pengajar serta tenaga kependidikan, personel penanggulangan bencana, pemadam kebakaran, anggota Satpol PP, hingga petugas Dinas Perhubungan dan unit layanan masyarakat lainnya.
Di luar periode Idulfitri, sejumlah pemerintah daerah telah mengadopsi model kerja serupa. Pemprov DKI Jakarta, misalnya, menerapkan sistem hybrid sejak 2023 untuk membantu mengurangi kemacetan dan polusi udara. Sementara itu, Pemprov Jawa Barat, Pemkot Depok, dan Kabupaten Bekasi juga mulai mengintegrasikan pendekatan kerja fleksibel dalam operasional harian.
Meski demikian, ASN di garis depan layanan publik kerap menghadapi beban kerja berat, termasuk jam kerja panjang, sistem shift, serta operasional tanpa henti, bahkan pada akhir pekan. Indrajaya menilai kondisi tersebut perlu diimbangi dengan kompensasi yang layak.
“KemenPAN-RB perlu membuat pengaturan yang lebih berkeadilan, termasuk skema insentif, pengaturan jam kerja yang lebih manusiawi, atau bentuk kompensasi lain bagi ASN yang tidak memiliki fleksibilitas kerja,” tegasnya.
Ia juga merujuk praktik di sejumlah negara Eropa, yang membedakan aparatur administrasi dengan pekerja esensial. Bagi pekerja esensial, pemerintah memberikan dukungan spesifik, seperti tunjangan risiko, penjadwalan shift yang lebih adil, serta penghargaan atas kontribusi mereka dalam menjaga layanan publik tetap berjalan. Pendekatan tersebut, menurut Indrajaya, dapat menjadi inspirasi bagi reformasi birokrasi Indonesia yang lebih inklusif.
