JAKARTA – Hubungan kerja antara Sandi Butar Butar dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok kembali retak. Untuk kedua kalinya, Damkar Depok memutus kontrak kerja Sandi, hanya dalam hitungan minggu sejak ia kembali bergabung sebagai Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT).
Sandi baru saja mengenakan seragam biru Damkar Depok pada 10 Maret 2025, namun kontraknya kembali diputus berdasarkan surat keputusan yang terbit pada Kamis (27/3).
Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti, mengonfirmasi kabar tersebut.
“Berdasarkan Surat Nomor 800/201-PO Damkar tanggal 27 Maret 2025, benar bahwa terjadi pemutusan kontrak kerja atas nama Sandi Butar Butar, TMT (terhitung mulai tanggal) surat dikeluarkan,” ujar Tesy, Minggu (30/3/2025).
Dapat 4 Surat Peringatan Sebelum Kontrak Diputus
Sebelum surat pemutusan kontrak keluar, Sandi ternyata sudah menerima empat surat peringatan (SP) dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) Bojongsari, tempatnya bertugas.
“Tepatnya empat surat peringatan yang dikeluarkan oleh Kepala UPT Bojongsari,” ungkap Tesy.
SP tersebut ditandatangani oleh Kepala UPT Bojongsari, Munadi. Pelanggaran yang dituduhkan kepada Sandi mencakup ketidakhadiran tanpa izin, tidak mengikuti apel pagi, mengoperasikan kendaraan dinas tanpa izin, serta menyampaikan informasi kerja tanpa seizin pimpinan.
Kontroversi Sandi Butar Butar: Dari Dugaan Korupsi hingga ‘Room Tour’ Peralatan Damkar
Nama Sandi Butar Butar bukan sosok asing dalam dinamika Damkar Depok. Ia dikenal vokal dalam mengkritik kondisi internal instansi tersebut. Pada 2021, Sandi sempat menyuarakan dugaan korupsi di lingkungan Damkar Depok.
Kontroversinya berlanjut pada pertengahan 2024 ketika ia mengunggah video ‘room tour’ yang menyoroti kondisi peralatan Damkar Depok yang dianggapnya rusak. Aksi ini memicu reaksi keras dari pimpinan Pemkot Depok.
Setelah video itu viral, kontrak kerja Sandi tidak diperpanjang. Keputusan tersebut tertuang dalam surat keterangan kerja dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024 yang menyatakan bahwa kontraknya berakhir per 31 Desember 2024.
“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai 31 Desember 2024. Alasan berhenti: tidak diperpanjang kontrak. Kami mengucapkan banyak terima kasih atas usaha dan dedikasi yang telah Saudara berikan kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok,” demikian isi surat tersebut yang diterbitkan pada Kamis (2/1/2025).
Namun, tak berselang lama, pada 10 Maret 2025, Damkar Depok kembali merekrut Sandi. Surat perintah tugasnya tertuang dalam Surat Nomor: 824/183-PO.Damkar, yang ditandatangani langsung oleh Tesy Haryanti.
“Melaksanakan tugas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dengan penempatan di UPT Damkar Bojongsari. Surat tugas ini berlaku mulai 10 Maret 2025 dan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya jika dianggap perlu,” bunyi surat tersebut.
Sandi sendiri sempat mengonfirmasi kepulangannya ke Damkar Depok dan mengungkapkan bahwa dirinya tetap setia pada profesi ini meskipun mendapat tawaran kerja dengan gaji lebih besar.
“Iya (saya kerja di Damkar lagi). Hati saya di Damkar walaupun banyak tawaran kerja gaji besar, nggak tahu kenapa saya yakin di Damkar,” ujar Sandi, Jumat (14/3).
Namun kini, drama putus-sambung kontraknya kembali terjadi. Apakah ini akhir dari kiprah Sandi di Damkar Depok, atau ada babak baru yang akan datang