JAKARTA – Sidang etik kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK kembali digelar hari ini. Dalam sidang kali ini menghadirkan dua “Bos” pungli Rutan KPK
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan keduanya akan menjalani sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Ya (sidang) jam 09.00 WIB,” katanya kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Sementara itu, anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan dua orang itu adalah mantan Plt Karutan dan mantan Plt Kamtib Rutan KPK. Dewas KPK belum memerinci identitas kedua orang tersebut.
“Hari ini mantan Plt Kamtib dan mantan Plt Karutan,” ujar Albertina.
Albertina menuturkan kasus pungli di Rutan KPK ada 93 pegawai yang menjalani sidang etik. Dewas KPK kemudian telah melakukan sidang kepada 90 pegawai KPK.
Untuk diketahui, 78 pegawai dijatuhkan sanksi etik berat berupa permintaan maaf. 12 pegawai lainnya lalu dilanjutkan prosesnya secara disiplin pegawai di Inspektorat KPK.
Dalam kasus pungli rutan, KPK juga mengusut secara pidana. Lebih dari 10 orang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut