AMBON – Kepolisian Daerah Maluku resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Kedua pelaku masing-masing berinisial Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait insiden berdarah yang terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun, Kabupaten Maluku Tenggara.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi membenarkan perkembangan tersebut. “Sudah ditetapkan tersangka,” kata Rositah, Selasa (21/4/2026).
Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penahanan. Menurut Rositah, kedua pelaku kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Maluku.
“Ditahan di Rutan Polda Maluku tadi malam,” ujarnya.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman terhadap kedua tersangka tergolong berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Langkah tegas itu diambil polisi mengingat kasus tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan menimbulkan perhatian luas di masyarakat.
Ditikam Sesaat Setelah Tiba di Bandara
Peristiwa penikaman yang merenggut nyawa Nus Kei terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 11.25 WIT. Saat itu, korban baru saja tiba di Bandara Karel Sadsuitubun, Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara.
Korban diduga diserang secara tiba-tiba sesaat setelah turun di area bandara. Akibat serangan tersebut, Nus Kei mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia.
Insiden ini mengejutkan publik, terutama masyarakat Maluku Tenggara, mengingat korban dikenal sebagai tokoh politik daerah dan menjabat sebagai Ketua DPD Golkar setempat.
Polisi Ungkap Motif Balas Dendam
Dari hasil pemeriksaan awal, kepolisian menduga aksi penusukan dipicu motif balas dendam lama. Kedua tersangka disebut menyimpan dendam terhadap korban terkait kasus kematian anggota keluarga mereka beberapa tahun lalu.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pelaku adalah balas dendam,” ujar Rositah.
Ia menjelaskan, dendam tersebut berkaitan dengan tewasnya saudara kedua tersangka bernama Fenansius Wadanubun alias Dani Holat pada tahun 2020.
“Kedua pelaku dendam karena korban Nus Kei adalah otak di balik pembunuhan saudara kedua pelaku atas nama Fenansius Wadanubun alias Dani Holat yang terjadi pada 2020 di Jakarta, samping Apartemen Metro Galaxy Kalimalang, Bekasi,” kata Rositah.
Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Meski dua pelaku utama telah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan penikaman tersebut.
Polda Maluku menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Aparat juga mengimbau masyarakat tetap tenang serta tidak terprovokasi isu-isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Kasus penikaman Nus Kei kini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh politik daerah dan diduga dipicu konflik lama yang berujung aksi kekerasan mematikan.