NTT – Proses hukum militer di wilayah Kodam IX/Udayana kembali menjadi sorotan setelah Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono mengungkap detail dugaan pelanggaran Pelda Christian. Sidang terkait Prada Luki disebut sebagai contoh transparansi institusi.
Brigjen Hendro menjelaskan bahwa laporan dari Komandan Kodim Rote Ndao menyebut Pelda Christian melanggar Pasal 103 KUHPM karena tidak patuh pada perintah kedinasan.
“ST Panglima TNI Nomor 398/2009 tentang larangan bagi seorang prajurit melakukan hubungan suami-istri di luar pernikahan yang sah,” katanya merujuk pada aturan utama.
Hubungan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2018 dan melahirkan dua anak, diperkuat dengan Kep Kasad Nomor 330/4/2018. Sementara itu, sidang Prada Luki berjalan terbuka.
Danrem menegaskan pengawasan ketat terhadap praperadilan.
“ST Panglima TNI juga diperkuat oleh Kep Kasad Nomor 330/4/2018 tentang petunjuk teknis prosedur penempatan PDTH,” tambahnya.
Pernyataan ini memperkuat komitmen TNI terhadap akuntabilitas di tengah isu disiplin prajurit di Nusa Tenggara Timur. Masyarakat diimbau menunggu putusan resmi.





