JAKARTA – Dugaan pelecehan di RS Hasan Sadikin Bandung mengguncang dunia kedokteran Indonesia.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan penyesalan mendalam atas insiden yang diduga melibatkan salah satu peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad) pada Program Studi Anestesiologi.
Tersangka, berinisial dr PAP, disebut melakukan tindakan asusila terhadap anak dari pasien yang dirawat di IGD RS Hasan Sadikin.
Dugaan pelecehan di RS Hasan Sadikin ini langsung mendapat atensi serius dari Kemenkes yang menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku telah berjalan di Polda Jawa Barat, sementara status akademiknya telah dicabut oleh Unpad.
“Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak UNPAD dan diberhentikan sebagai mahasiswa. Sudah diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat,” kata keterangan Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Kamis (10/4/2025).
Langkah tegas juga diambil Kemenkes dengan mengusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter tersebut.
Otomatis, pencabutan STR akan membatalkan pula Surat Izin Praktek (SIP) yang dimilikinya.
Ini menjadi bentuk keseriusan otoritas dalam menjaga etika profesi dan perlindungan terhadap pasien maupun masyarakat.
Tak berhenti di situ, Direktur Utama RS Hasan Sadikin juga telah diinstruksikan oleh Kemenkes untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif selama satu bulan.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari proses evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan klinik dan tata kelola pendidikan kedokteran yang lebih akuntabel.
Kronologi peristiwa memilukan ini berawal saat dr PAP diduga melakukan pemeriksaan darah terhadap korban pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku kemudian membawa korban dari Instalasi Gawat Darurat ke lantai 7 gedung MCHC RSHS dan menyuruhnya mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau.
Di ruang tersebut, pelaku menyuntikkan jarum ke tangan korban hingga lebih dari 15 kali, hingga korban kehilangan kesadaran.
Dalam kondisi tidak sadar itulah, korban diduga mengalami pelecehan seksual oleh pelaku.
Usai peristiwa tersebut, korban bersama keluarga melaporkan insiden itu ke pihak berwenang dan menuntut proses hukum yang tegas terhadap pelaku.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat dan penerapan nilai etik dalam praktik medis, terutama di lingkungan pendidikan rumah sakit.
Kemenkes bersama institusi terkait kini tengah melakukan evaluasi menyeluruh untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.***