JAKARTA – Dugaan praktik kerja paksa hingga perbudakan modern terhadap awak kapal perikanan (AKP) Indonesia mencuat setelah laporan investigasi Greenpeace Asia Tenggara membongkar kondisi eksploitasi dalam rantai pasok tuna ekspor ke Australia. Anggota Komisi IX DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa pun mendesak pemerintah segera melakukan investigasi menyeluruh dan terkoordinasi untuk melindungi hak-hak pekerja di sektor perikanan.
Laporan berjudul “Forced to the Bottom: Squeezing Indonesian Fishers and Oceans for Dirty Tuna Profits” yang dirilis pada 3 Maret 2026 tersebut menganalisis kesaksian dari 25 AKP yang bekerja di 17 kapal penangkap tuna berbendera Indonesia. Para pekerja ini diduga mengalami berbagai indikator kerja paksa sesuai standar Organisasi Buruh Internasional (ILO), termasuk penyalahgunaan kerentanan, jeratan utang, dan penipuan.
Neng Eem menekankan bahwa negara tidak boleh mengabaikan nasib para nelayan demi mengejar target devisa ekspor. Ia menyoroti kondisi kerja ekstrem yang dialami para AKP, seperti jam kerja hingga 21 jam sehari tanpa istirahat yang cukup, isolasi dari komunikasi dengan keluarga, serta manipulasi sistem pembayaran yang membuat mereka terperangkap dalam utang berkepanjangan.
“Kita tidak bisa diam ketika ada warga negara kita yang diduga mengalami kerja paksa bahkan perbudakan. Negara harus hadir memastikan perlindungan pekerja berjalan dan tidak ada lagi praktik perbudakan di sektor mana pun,” tegas Neng Eem di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Politisi dari PKB itu juga menambahkan bahwa eksploitasi semacam ini bukan hanya pelanggaran kemanusiaan, melainkan ancaman serius terhadap citra Indonesia di pasar internasional. Praktik kerja paksa dalam rantai pasok global berpotensi memicu sanksi perdagangan, boikot produk, serta kerugian reputasi jangka panjang bagi industri perikanan nasional.
“Jangan sampai kita hanya mengejar keuntungan dari ekspor perikanan, sementara pekerja kita menjadi korban perbudakan. Ini bukan hanya soal kemanusiaan, tetapi menyangkut reputasi Indonesia di mata dunia,” ujar Ketua Fraksi PKB MPR RI tersebut.
Neng Eem mendesak pemerintah untuk bertindak cepat dengan melakukan investigasi terkoordinasi antar-kementerian, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta aparat penegak hukum. Ia menuntut penindakan tegas terhadap perusahaan atau pemilik kapal yang terbukti melanggar, termasuk proses hukum bagi pelaku pelanggaran berat.
“Pemerintah harus bergerak cepat dan terkoordinasi. Pastikan investigasi dilakukan secara serius agar praktik kerja paksa tidak lagi terjadi dalam industri perikanan kita. Reputasi kita sedang dipertaruhkan,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang isu perlindungan awak kapal Indonesia di industri perikanan, yang kerap melibatkan perekrutan tidak transparan, biaya rekrutmen tinggi, dan sistem bagi hasil yang rentan manipulasi. Pemerintah diharapkan segera meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan di Sektor Perikanan untuk memperkuat kerangka hukum perlindungan pekerja laut.