JAKARTA – Keberadaan Muhammad Riza Chalid, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, kini kembali menjadi sorotan.
Menurut informasi terbaru dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), pria yang dijuluki “raja minyak” itu dikabarkan menetap di Malaysia, bahkan diduga telah menikah dengan perempuan dari keluarga kerajaan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut bahwa Riza Chalid telah bermukim di wilayah Johor dan menjalin ikatan pernikahan dengan seseorang yang masih memiliki hubungan darah dengan sultan dari salah satu negara bagian Malaysia.
“Riza Chalid ada di Malaysia, dan diduga sudah menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau sultan di Malaysia, empat tahun lalu,” kata Boyamin di Kuala Lumpur, Sabtu (26/7).
Dugaan pernikahan tersebut memperkuat spekulasi bahwa Riza Chalid telah menjalin relasi strategis untuk memperkuat posisinya sebagai buron hukum.
MAKI menilai, pernikahan ini berlangsung sejak sekitar 2021 dengan kerabat sultan dari negara bagian berinisial J atau K. “Sultan itu kalau tidak dari negara bagian J, dari negara bagian K,” lanjut Boyamin.
Red Notice Jadi Langkah Mendesak
Dalam upaya membawa Riza Chalid kembali ke hadapan hukum, MAKI mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera menerbitkan permohonan red notice kepada Interpol.
Langkah ini dinilai krusial agar pihak kepolisian Malaysia dapat bertindak sesuai hukum internasional dan menahan Riza Chalid.
“Walau upaya ekstradisi tetap bisa dilakukan, tetapi tetap harus mengupayakan red notice,” tegas Boyamin.
Ia menilai langkah ini akan mempercepat proses hukum terhadap Riza dan membuka jalan untuk penyitaan aset-asetnya di dalam maupun luar negeri.
Apabila red notice tak memungkinkan, Boyamin mendorong opsi persidangan in absentia, yakni sidang tanpa kehadiran terdakwa, sebagai solusi alternatif.
Menurutnya, hal ini penting agar negara tetap bisa memproses harta kekayaan Riza yang diduga hasil tindak pidana dan pencucian uang.
Riza Chalid Mangkir dari Pemanggilan Jaksa
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa Riza Chalid tidak memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Kamis (24/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang menjadwalkan pemanggilan kedua.
Di tengah kegagalan pemanggilan ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) juga ikut turun tangan.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa Riza telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 dan masuk ke Malaysia.
Saat ini, Kemen Imipas tengah bekerja sama dengan Kejagung serta pihak imigrasi dan kepolisian Malaysia untuk memantau pergerakan Riza.
Upaya koordinasi lintas negara ini diharapkan dapat membuahkan hasil konkret dalam penanganan kasus besar yang menyeret nama pengusaha minyak ini.***