JAKARTA – Taman Pemakaman Umum (TPU) Prumpung di Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur menjadi perhatian publik. TPU itu malah dijadikan kandang ternak dan jemuran oleh warga sekitar.
Sontak keadaan memprihatinkan itu menjadi viral di media sosial. seorang ahli waris yang mengeluhkan penggunaan makam kerabatnya sebagai tempat jemuran pakaian, kandang ayam, dan kambing.
“Duh, teman-teman! Apa kalian tidak sedih melihat kuburan ayah atau ibu kalian digunakan sebagai tempat menjemur? Bahkan ada kandang di sana. Di mana ya pengawasannya? Tolong perbaiki,” ujar perekam video tersebut.
Respon netizen terhadap video viral mengenai alih fungsi makam ini beragam, dengan banyak yang menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan di Taman Pemakaman Umum.
Ketua RW 03 Cipinang Besar Utara Sopan Purnomo mengungkapkan bahwa alih fungsi makam sebagai tempat jemuran pakaian dan kandang hewan sudah berlangsung lama.
Meskipun lokasi dalam video viral tersebut bukan berada di wilayah RW 03 Kelurahan Cipinang Besar Utara, Sopan tidak menampik bahwa masalah alih fungsi makam juga terjadi di wilayahnya.
“Masalah ini sudah berlangsung sangat lama, sekitar 10 tahun lebih. Di wilayah RW 03 saja, ada puluhan makam yang difungsikan sebagai kandang ayam, dan dulu pernah ada kandang kambing juga,” ungkapnya.
Belum diketahui siapa yang pertama kali menggunakan makam di TPU Prumpung sebagai tempat jemuran pakaian dan kandang hewan, tetapi praktik ini sudah berlangsung sejak lama.
Pagar dan kandang hewan yang awalnya hanya dimiliki oleh segelintir warga terus bertambah dari tahun ke tahun, tersebar hampir di seluruh area TPU Prumpung di beberapa RW.
“Sebenarnya, dari dulu tindakan menjemur pakaian di TPU tidak pantas. Sekarang, di sepanjang pinggir TPU, terdapat kandang burung, kandang ayam, bahkan parkiran mobil,” ungkapnya.
Menurut Sopan, masalah alih fungsi makam ini terjadi karena ketidaktegasan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dalam mengelola TPU Prumpung.
Pengurus lingkungan di beberapa RW, termasuk Sopan, mengaku tidak memiliki banyak kewenangan untuk mengatasi masalah ini karena tata kelola TPU Prumpung merupakan tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.
Sopan mencontohkan bahwa pada tahun 2019, ketika ia masih menjabat sebagai Ketua RW 03 Cipinang Besar Utara, ia telah melaporkan masalah alih fungsi lahan di TPU Prumpung kepada pihak pengelola, namun laporan tersebut tidak direspons.
“Itu kembali lagi sama petugas TPU, kalau petugas TPU tegas Insya Allah enggak merembet ke mana-mana. Karena ini dari petugas TPU dibiarkan. Kandang ayam, burung merajalela,” tuturnya.
Pihak Kecamatan Jatinegara telah melakukan penertiban pembongkaran pagar dan kandang di TPU Prumpung setelah dikonfirmasi bahwa alih fungsi makam dan lahan tersebut melanggar Perda DKI Jakarta. Camat Jatinegara, Muchtar, menyerahkan informasi lebih lanjut mengenai sejak kapan alih fungsi lahan terjadi kepada pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta yang berwenang.
Lurah Cipinang Besar Utara, Agung Budi Santoso, telah berkoordinasi dengan Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur untuk penertiban. Untuk penanganan jangka panjang, mereka akan melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak menggunakan makam dan area TPU Prumpung untuk tujuan yang tidak sesuai.
Agung menyatakan bahwa pengawasan akan menjadi lebih intensif dengan melibatkan pengelola TPU dan melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat yang berbatasan langsung dengan TPU, yaitu RW 02, RW 03, RW 04, dan RW 06.