JAKARTA — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memperbarui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) ke versi 2.1.1. Pembaruan ini menghadirkan fitur pemulihan PIN dan teknologi Optical Character Recognition (OCR) untuk mempermudah masyarakat mengakses serta mengelola identitas kependudukan secara digital.
Dua fitur tersebut dirancang untuk mengatasi kendala yang selama ini dihadapi pengguna, mulai dari kesulitan mengakses akun akibat lupa PIN hingga proses pengisian data yang masih harus dilakukan secara manual.
Ketua Tim Teknis Pengembangan Sistem dan Aplikasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Muhammad Hafidz, mengatakan fitur Lupa PIN dikembangkan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang mengalami kesulitan ketika hendak masuk kembali ke akun IKD.
“Sebelumnya, kendala teknis sederhana seperti lupa PIN kerap menyita waktu pengguna dalam memanfaatkan dokumen kependudukan digital di ponsel pintar,” kata Hafidz di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Melalui pembaruan tersebut, pengguna kini dapat memulihkan akses akun secara mandiri langsung melalui aplikasi. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Dinas Dukcapil hanya untuk mengaktifkan kembali akun yang terkunci karena lupa kode pengaman.
Selain pemulihan PIN, Ditjen Dukcapil juga menyematkan teknologi OCR pada formulir pengisian biodata. Teknologi ini memungkinkan aplikasi membaca dan mengenali informasi pada KTP elektronik (KTP-el) secara otomatis untuk kemudian memasukkannya ke dalam sistem.
Fitur tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang baru mendaftar maupun pengguna yang melakukan pergantian perangkat telepon seluler. Proses pengisian data pun menjadi lebih praktis karena pengguna tidak perlu mengetik ulang seluruh informasi kependudukan.
Penggunaan OCR juga ditujukan untuk mengurangi risiko kesalahan dalam memasukkan data. Informasi yang terbaca dari dokumen fisik dapat langsung digunakan sebagai dasar pengisian biodata pada aplikasi IKD.
Hafidz menegaskan, pengembangan kedua fitur tersebut diarahkan untuk mengurangi hambatan teknis sekaligus meningkatkan kemandirian masyarakat dalam menggunakan layanan identitas digital.
“Fitur Lupa PIN dan OCR kami hadirkan untuk memotong birokrasi teknis. Kami ingin memastikan masyarakat dapat mengelola identitas digital mereka dengan mandiri, aman, dan tanpa kendala kerumitan pengisian data,” ujar Hafidz.
Pembaruan aplikasi IKD ini menjadi bagian dari upaya Ditjen Dukcapil meningkatkan kemudahan akses layanan administrasi kependudukan melalui pemanfaatan teknologi digital. Kemudahan pemulihan akun dan pengisian data diharapkan dapat membuat penggunaan identitas digital semakin praktis bagi masyarakat.
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Muhammad Nuh Al Azhar, mengatakan pengembangan fitur tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat transformasi pelayanan publik berbasis digital.
“Identitas kependudukan digital harus adaptif dan ramah pengguna. Kami terus memperkuat infrastruktur teknologi IKD agar transformasi digital ini benar-benar memberi kemudahan nyata bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Nuh Al Azhar.
Ditjen Dukcapil pun mengimbau masyarakat untuk memeriksa ketersediaan pembaruan dan menggunakan aplikasi IKD versi terbaru melalui toko aplikasi resmi di perangkat masing-masing.
Dengan penambahan fitur Lupa PIN dan OCR, pembaruan IKD versi 2.1.1 diharapkan mampu memangkas tahapan teknis yang selama ini menyulitkan pengguna, sekaligus mendorong pemanfaatan identitas kependudukan digital secara lebih luas.