JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungan terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai pengganti warisan hukum kolonial.
Meski demikian MUI menegaskan perlunya kehati-hatian dalam penerapannya agar tidak menimbulkan ketidakadilan di masyarakat.
Dalam pandangan MUI, sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru masih memerlukan penjelasan rinci, khususnya yang berkaitan dengan potensi pemidanaan praktik nikah siri dan isu poligami yang kerap menimbulkan tafsir beragam.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa KUHP baru mengatur larangan perkawinan apabila terdapat penghalang sah, termasuk adanya ikatan perkawinan sebelumnya yang diakui hukum.
“Kalau poliandri, itu bisa dipidana karena jelas ada penghalang yang sah,” ujar Niam di Jakarta, Selasa (6/1/2025).
Ia menegaskan bahwa ketentuan pidana tersebut tidak diarahkan pada praktik poligami yang telah diatur secara jelas dalam hukum agama dan hukum nasional.
Niam menjelaskan bahwa dalam fikih Islam dan peraturan perundang-undangan telah dikenal konsep al-muharramat minan nisa’, yakni kategori perempuan yang secara syar’i tidak boleh dinikahi.
Menurutnya, perkawinan dengan penghalang sah dapat berimplikasi pidana apabila dilakukan secara sengaja, seperti menikahi ibu kandung atau saudara kandung sendiri.
Namun demikian, MUI berpandangan bahwa pemidanaan terhadap nikah siri tidak sepenuhnya tepat karena praktik tersebut tidak selalu bertujuan menyembunyikan perkawinan.
“Di masyarakat, nikah siri kadang dilakukan karena kendala administrasi,” kata Niam.
Ia menilai kondisi sosial tersebut semestinya dipahami negara secara komprehensif agar hukum tidak justru melukai rasa keadilan publik.
Niam menegaskan bahwa perkawinan pada dasarnya merupakan peristiwa keperdataan yang penyelesaiannya seharusnya ditempatkan dalam ranah hukum perdata.
“Memidanakan urusan perdata perlu diluruskan dan diperbaiki,” ujarnya.
Meski menyampaikan kritik, MUI tetap mengapresiasi pengundangan KUHP baru dan berharap regulasi tersebut mampu mendorong ketertiban serta kepastian hukum di tengah masyarakat.
Niam juga menyinggung Pasal 402 KUHP yang mengatur tentang perkawinan dengan penghalang sah dan menilai pasal tersebut telah memiliki batasan normatif yang relatif jelas.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Perkawinan secara tegas menyatakan sahnya perkawinan apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1).
MUI menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi KUHP agar hukum benar-benar menghadirkan keadilan substantif dan kemaslahatan bersama.
“Hukum harus melindungi masyarakat menjalankan keyakinannya,” ujar Niam.***