JAKARTA – Mantan pemain sinetron drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), diduga menggunakan uang palsu senilai Rp10 juta untuk dimasukkan ke dalam kotak amal di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, menjelang Idulfitri.
“Katanya (menggunakan uang palsu) sebelum Lebaran. Jadi sehari sebelum Lebaran. Katanya buat masukin ke kotak amal,” ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/4/2025).
Pernyataan itu disampaikan Teddy usai penangkapan terhadap Sekar Arum yang dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami keterangan dari Sekar Arum, termasuk pengakuannya soal uang palsu yang ia gunakan untuk beramal. Dia mengklaim bahwa uang tersebut diperolehnya dari seorang teman, dan dia menyadari bahwa uang tersebut bukan asli.
“Baru omongan dia, katanya dimasukin ke kotak amal Rp10 juta. Masjid Istiqlal,” tambah Teddy, dilansir dari Antara.
Penangkapan terhadap Sekar Arum juga berkaitan dengan dugaan peredaran uang palsu senilai Rp223 juta yang ditemukan di lokasi kejadian. Kasus ini telah tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Atas perbuatannya, Sekar Arum disangkakan melanggar Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.