Palu hakim akhirnya jatuh untuk para petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PPN). Direktur Utama PPN, Riva Siahaan, resmi dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026). Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam pusaran kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah.
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji juga menetapkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Riva, dengan ketentuan subsider 190 hari penjara jika denda tidak dibayarkan. Meski tergolong berat, hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta vonis 14 tahun penjara.
“Karpet Merah” untuk BP Singapore dan Sinochem
Dalam amar putusannya, hakim meyakini bahwa Riva Siahaan tidak bermain sendirian. Ia beraksi bersama Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya (divonis 9 tahun), serta VP Trading Operations, Edward Corne (divonis 10 tahun).
Modus operandi yang dilakukan cukup licin: Edward Corne memberikan “bocoran” Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada sejumlah perusahaan asing rekanannya. Dengan data rahasia tersebut, perusahaan seperti BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil Pte Ltd dapat dengan mudah menyesuaikan penawaran mereka untuk memenangkan lelang impor produk kilang.
Kerugian Negara yang Fantastis
Skandal ini mencatatkan angka kerugian yang mengerikan. Majelis hakim meyakini perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar:
-
2,7 miliar dollar AS (sekitar Rp42 triliun dengan asumsi kurs saat ini).
-
Ditambah kerugian dalam mata uang Rupiah sebesar Rp25,4 triliun.
Menariknya, majelis hakim menolak angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,9 triliun yang diajukan jaksa karena dinilai belum dapat dijelaskan secara rinci.
Bersalah, Namun Tidak Menikmati Hasil?
Satu hal yang menjadi sorotan adalah keputusan hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada ketiga terdakwa. Hakim meyakini bahwa meskipun mereka menyalahgunakan wewenang dan memberikan perlakuan istimewa kepada perusahaan asing, mereka tidak terbukti menerima atau menikmati aliran dana dari hasil korupsi tersebut.
“Hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga,” ujar Hakim Fajar dalam pertimbangannya.
Meski begitu, perbuatan mereka dinilai telah mencederai program pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dari korupsi. Kini, Riva Siahaan dan kolega harus bersiap menjalani hari-hari di balik jeruji besi atas kebijakan yang terbukti melawan hukum.