JATIM – Sejumlah mantan karyawan UD Sentosa Seal di Surabaya melaporkan praktik potong gaji dan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan milik Jan Hwa Diana.
Salah satu kebijakan yang paling disorot adalah pemotongan gaji sebesar Rp10 ribu bagi karyawan yang menjalankan salat Jumat, padahal upah harian mereka hanya Rp80.000.
Kebijakan ini menuai kecaman keras, termasuk dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Pemotongan Gaji karena Salat Jumat
Peter Evril Sitorus, mantan karyawan UD Sentosa Seal, menceritakan pengalamannya selama bekerja di perusahaan yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Ia hanya bekerja selama 2–3 minggu sejak akhir Desember 2024.
Menurut Peter, banyak rekan kerja Muslim mengalami pemotongan gaji karena melaksanakan salat Jumat. Seorang karyawan yang tidak disebutkan namanya juga mengadukan keluhan melalui akun Instagram resmi Wakil Wali Kota Surabaya, @cakj1.
“Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih,” ujar karyawan tersebut.
Kebijakan ini berlaku jika waktu salat Jumat melebihi batas istirahat 20 menit yang ditetapkan perusahaan.
Peter menambahkan, pemotongan gaji juga terjadi jika karyawan tidak masuk kerja. Denda yang dikenakan bahkan mencapai Rp150.000, hampir dua kali lipat dari upah harian mereka.
“Praktik ini membuat banyak karyawan merasa tertekan,” ungkapnya.
Kebijakan tersebut memicu reaksi keras dari Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel. Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang UD Sentosa Seal pada Kamis (16/4/2025), ia menemukan pelanggaran serius, termasuk pembatasan waktu salat dan dugaan pelanggaran upah minimum.
“Itu yang paling tepat, biadab,” tegas Noel usai sidak.
Ia menekankan bahwa membatasi ibadah adalah pelanggaran hak asasi manusia.
“Ini Republik yang diajarkan semua dilindungi, termasuk agama. Dia mau ke masjid, mau ke pura, itu dilindungi undang-undang. Kalau melarang, itu ada konsekuensi.”
Kementerian Ketenagakerjaan pun berencana melakukan audit menyeluruh terhadap UD Sentosa Seal. Jika terbukti melanggar, perusahaan ini berisiko kehilangan izin operasional.
Penahanan Ijazah
Selain pemotongan gaji, UD Sentosa Seal juga dituding menahan ijazah karyawan. Nila Handiarti, mantan karyawan asal Pare, Kediri, mengaku ijazah SMA-nya masih ditahan meski ia sudah keluar dari perusahaan.
Ia mengadukan kasus tersebut melalui jaring aspirasi di rumah dinas Wakil Wali Kota Armuji pada 25 Maret 2025.
Sebanyak 31 eks karyawan melaporkan dugaan penahanan ijazah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 17 April 2025, didampingi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya.
“Tapi sopo seng nglanggar aturan, sopo seng enggak menjalankan kewajiban, maka mereka tidak boleh berusaha di Kota Surabaya,” tegas Eri.
Namun, Jan Hwa Diana membantah tudingan tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Surabaya. Ia mengklaim tidak mengetahui soal ijazah karyawan karena tidak terlibat langsung dalam proses rekrutmen.
“Saya enggak mau menanggapi,” ujarnya ketika ditanya soal Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan yang juga diduga tidak dimiliki UD Sentosa Seal.
Langkah Tegas Pemkot Surabaya
Kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Surabaya. Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa pihaknya akan mendampingi semua korban, termasuk yang bukan warga Surabaya.
“Kami dampingi untuk mendukung pengembangan iklim investasi yang baik,” ujarnya.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya telah membuka pos pengaduan sejak 17 April 2025. Kepala Dinas, Achmad Zaini, menegaskan bahwa penyelidikan diserahkan kepada pihak kepolisian agar berjalan transparan.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir, mengungkap bahwa UD Sentosa Seal diduga tidak memiliki NIB.
“Jika memang tiada NIB, perusahaan harus ditutup dan pemiliknya dicari serta diperkarakan,” ujarnya tegas.
Tanggapan Publik: Kemarahan dan Dukungan
Kasus ini memicu kemarahan di media sosial. Banyak pengguna X meluapkan kekecewaan mereka.
“Pemilik sombong dan pura-pura ndak tahu, lebih baik dicabut izin bahkan diperiksa barang-barangnya, siapa tahu ilegal,” tulis salah satu akun.
Akun lainnya menyebut praktik perusahaan ini sebagai “gaya komunis” yang tidak dapat diterima.
Sebaliknya, banyak pula yang mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Surabaya dan Wamenaker. Dukungan juga mengalir untuk para karyawan yang berani bersuara.
Dengan adanya audit dari Kementerian Ketenagakerjaan dan penyelidikan dari kepolisian, nasib UD Sentosa Seal kini berada di ujung tanduk. Jika terbukti bersalah, perusahaan ini tidak hanya kehilangan izin usaha, tetapi juga dapat dijerat sanksi hukum sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Daerah Jawa Timur.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa hak pekerja, termasuk kebebasan beribadah, harus dihormati. Perjuangan untuk keadilan ketenagakerjaan di Surabaya masih berlanjut, dengan harapan tidak ada lagi pekerja yang menjadi korban praktik serupa.