JAKARTA – Polemik ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Jokowi melaporkan 12 orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, termasuk mantan Ketua KPK, Abraham Samad.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diungkap oleh kuasa hukum dr. Tifauzia Tyassuma, Abdullah Alkatiri
“Saya akan bicara ini teman-teman dapat SPDP, ini ada 12 sekarang ini, terlapornya 12,” ujar Abdullah sambil menunjukkan dokumen SPDP tersebut.
Daftar Terlapor dan Perkembangan Kasus
Selain Abraham Samad, nama-nama lain yang tercatat sebagai terlapor meliputi Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Mereka diduga terlibat dalam penyebaran tudingan bahwa ijazah Jokowi tidak sah, yang dianggap sebagai upaya mencoreng reputasi mantan presiden tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan awal Jokowi pada 30 April 2025, yang semula menargetkan lima orang. Namun, jumlah terlapor bertambah signifikan seiring penggabungan beberapa laporan polisi dari wilayah seperti Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Depok, dan Bekasi.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan, menandakan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.
Menanggapi hal tersebut. Abraham Samad mengaku terkejut atas dirinya dilaporkan dalam kasus ijazah Palsu Jokowi.“Kalau seandainya dapat undangan, saya akan menghadiri undangan,” ujarnya pada Jumat (16/5/2025).
Ia menegaskan tidak memiliki hubungan langsung dengan tudingan ijazah palsu Jokowi. Meski demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa surat panggilan untuk Abraham Samad telah dikirimkan oleh penyidik.
Polemik yang Memanaskan Ruang Publik
Isu ijazah palsu Jokowi telah lama menjadi perbincangan di ruang digital, memicu pro dan kontra. Farhat Abbas, pengacara yang turut mengomentari kasus ini, menyebut tudingan tersebut sebagai bentuk “dendam politik” untuk mempermalukan Jokowi.
“Jadi apa yang saya lihat dari orang-orang ini, mulai Eggi Sudjana, Bang Roy semua adalah upaya untuk memperolok-olok, mempermalukan Pak Jokowi, mungkin karena dendam politik,” ungkap Farhat.
Di sisi lain, dr. Tifauzia Tyassuma, salah satu terlapor, tetap percaya diri. Ia mengklaim tindakannya bersama tokoh lain seperti Roy Suryo dilindungi undang-undang karena dilakukan sesuai keahlian masing-masing.
“Baik saya, Bang Roy, Bang Rismon, dan teman-teman aktivis dan akademis yang lain itu terlindungi oleh undang-undang untuk melakukan pekerjaan kami,” tegasnya.
Ancaman Hukuman dan Potensi Laporan Balik
Abdullah Alkatiri menyinggung kemungkinan laporan balik jika tudingan ini terbukti tidak berdasar.
“Ada kemungkinan juga pelapornya juga tersangka. Kalau seandainya ini nggak terbukti, nanti kita akan laporkan balik. Jangan khawatir, tunggu tanggal mainnya,”katanya dengan nada menantang.
Sementara itu, Jokowi berharap nama baiknya segera dipulihkan melalui proses hukum ini.
Ia telah menyerahkan 24 barang bukti berupa unggahan media sosial yang dianggap mengandung unsur fitnah dan hasutan.
Pemeriksaan saksi, termasuk ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah, dan Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, juga telah dilakukan untuk memperkuat penyelidikan.
Kasus ini tidak hanya menyoroti isu pencemaran nama baik, tetapi juga menggambarkan polarisasi di ruang publik terkait kepercayaan terhadap integritas tokoh negara.
Dengan melibatkan nama-nama besar seperti Abraham Samad dan Roy Suryo, polemik ini diprediksi akan terus memanaskan diskusi di media sosial dan ranah hukum.
