Pegiat pemilu sekaligus mantan komisioner Bawaslu, Wahidah Suaib mengatakan, Hasyim juga bisa dikenakan Pasal Pemberatan karena Ketua KPU nonaktif ini merupakan pejabat publik.
Selengkapnya simak video berikut ini!
Pegiat pemilu sekaligus mantan komisioner Bawaslu, Wahidah Suaib mengatakan, Hasyim juga bisa dikenakan Pasal Pemberatan karena Ketua KPU nonaktif ini merupakan pejabat publik.
Selengkapnya simak video berikut ini!