JAKARTA – Mantan anggota boy group K-pop NCT, Taeil, dijatuhi hukuman penjara selama tiga setengah tahun setelah Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding yang diajukan. Putusan tersebut sekaligus menguatkan vonis pengadilan tingkat bawah atas dakwaan pemerkosaan semu khusus yang melibatkan Taeil bersama dua terdakwa lainnya.
Menurut laporan Yonhap, Jumat (26/12/2025), dakwaan berlaku ketika dua orang atau lebih melakukan penyerangan terhadap korban yang tidak mampu melawan karena tidak sadarkan diri atau faktor lain. Selain hukuman penjara, ketiganya diwajibkan mengikuti program perawatan kekerasan seksual selama 40 jam dan dilarang bekerja di lembaga yang berkaitan dengan anak-anak, remaja, maupun penyandang disabilitas.
Kasus ini bermula pada Juni 2024 ketika Taeil dan dua pria lain didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap seorang turis asing di Seoul yang dalam kondisi mabuk. Mereka didakwa tanpa penahanan pada Maret 2025, sebelum akhirnya Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan penahanan langsung pada Juli dengan alasan beratnya tindak pidana. Jaksa sempat menuntut hukuman tujuh tahun penjara bagi Taeil.
Taeil memulai debutnya pada 2016 sebagai anggota NCT di bawah naungan SM Entertainment. Namun, kariernya terhenti pada Agustus 2024 setelah polisi membuka penyelidikan atas kasus tersebut. SM Entertainment kemudian mengumumkan pemutusan kontrak dengan alasan “keseriusan masalah tersebut.”