JAKARTA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menegaskan bahwa tidak ada satu pihak pun yang bisa menghindar dari tanggung jawab atas revisi Undang-Undang KPK yang kontroversial. Hal ini ia sampaikan sebagai respons terhadap pernyataan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah inisiator revisi UU KPK tersebut.
Dalam sebuah diskusi podcast dengan eks Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan, yang dilansir pada Rabu (26/2/2025), Yudi menjelaskan bahwa pernyataan Hasto tentang inisiator revisi UU KPK harus dilihat dengan perspektif yang lebih luas. Menurut Yudi, tudingan bahwa Jokowi adalah penggagas revisi tidak bisa serta-merta menghapuskan fakta bahwa semua pihak terlibat dalam proses tersebut, baik itu dari pihak DPR maupun partai-partai yang tergabung dalam koalisi dan oposisi.
“Ketika masa itu kita tahu bahwa kita lihat inisiasi untuk UU KPK revisinya dari DPR. Sebenarnya ini bukan pertama sebelumnya sudah ada. Sehingga kita bisa lihat bagaimana waktu itu. Jika kita lihat apa yang disampaikan Pak Hasto, silakan saja versi dia. Tetapi kita lihat lebih jauh, tidak bisa cuci tangan segitu aja dong,” kata Yudi.
Ia menambahkan, revisi UU KPK yang terjadi kala itu bukanlah inisiatif satu pihak saja. Semua anggota DPR, baik yang tergabung dalam koalisi maupun oposisi, terlibat dalam proses tersebut. Bahkan, peran aktif seluruh partai di DPR, seperti PDIP, Golkar, Gerindra, dan lainnya, mempertegas bahwa revisi UU KPK merupakan keputusan kolektif.
“Karena semua terlibat. Inisiasi dari DPR. Dan ingat DPR waktu itu kompak, mau oposisi maupun koalisi. Saat itu oposisi dan koalisi tidak beda jauh. Artinya 70 atau 30 persen, oposisi PKS, Demokrat. Kemudian setujui juga untuk revisi,” ujar Yudi.
Menurut Yudi, revisi UU KPK pada waktu itu bahkan tak akan bisa terlaksana tanpa adanya Surat Presiden (Surpres), yang saat itu membuat seluruh pihak terkejut. “Jadi kalau misalnya ada Surpres, ya, iya waktu itu viral. Terkejut kita. Ketika Presiden mengirimkan Menkumham. Waktu itu. Tapi tetap juga semua terlibat kemudian diparipurnakan,” jelasnya.
Keterlibatan Semua Pihak dalam Proses Revisi
Lebih lanjut, Yudi menegaskan bahwa ketika revisi UU KPK telah diparipurnakan, ada tenggat waktu 30 hari bagi Presiden untuk menandatanganinya. Namun, meskipun Presiden Jokowi tidak segera menandatangani, revisi tetap berlaku. “Ketika sudah diketok paripurna, karena 30 hari harus tandatangan Presiden, ternyata Presiden tidak tandatangan. Tapi tetap berlaku. UU 19 tahun 2019, Presiden tidak tandatangan. Artinya, tapi tetap berlaku makanya ini kenapa. Waktu itu keluarin Surpres tapi begitu lihat isinya ga setuju,” kata Yudi.
Selain itu, Yudi juga mengingatkan penolakan keras yang dilakukan oleh para pegawai KPK terhadap revisi UU tersebut, yang dinilai akan melemahkan lembaga antirasuah. “Kita menolak, kita sampai tutup logo KPK, demo, bahkan kita menolak pimpinan bermasalah Firli,” ujar Yudi, yang juga mengingatkan bahwa dalam proses pemilihan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, baik DPR maupun Presiden terlibat dalam pengambilan keputusan.
Yudi Minta Hasto Jangan Cuci Tangan
Yudi menekankan bahwa revisi UU KPK adalah hasil keputusan bersama yang melibatkan banyak pihak, dan tidak seharusnya ada pihak yang mencoba melemparkan tanggung jawab. “Saya pikir semua terlibat, tidak ada satu pihak tunjuk sana, pihak sini tunjuk lagi. Kalau misalnya yang dikatakan Pak Hasto itu versi dia. Walaupun mengatakan di akhir dia tak ada buktinya. Apapun versinya saat itu UU melemahkan sudah diketok,” tutup Yudi.
Dengan pernyataan ini, Yudi mengingatkan pentingnya untuk mengakui keterlibatan semua pihak dalam perubahan besar yang mempengaruhi lembaga KPK, yang kini tengah menjadi sorotan publik.