JAKARTA– Satria Arta Kumbara Mantan Prajurit TNI AL mengalami luka parah akibat serangan mortir dan drone kamikaze dalam pertempuran sengit melawan pasukan Ukraina. Saat ini, Satria telah dievakuasi dari medan perang dalam kondisi kritis dan meminta doa dari rakyat Indonesia untuk keselamatannya.
Satria, yang bergabung sebagai pasukan bayaran dalam Russian Special Military Operations di Ukraina, terluka parah di kepala akibat serangan bertubi-tubi. Informasi ini disampaikan oleh mantan anggota TNI AD, Ruslan Buton.
“Saya berkomunikasi dengan Satria Kumbara melalui chat WA, dan dia menyampaikan saat ini dia sedang dievakuasi karena mendapat serangan drone dan tembakan mortir yang bertubi-tubi,” ujar Ruslan.
“Sehingga Satria mengalami cedera dan kepalanya penuh luka. Satria Kumbara saat ini sedang dievakuasi dalam keadaan yang terjepit karena sedang terkepung,” tambahnya.
Ruslan juga menyampaikan permintaan Satria agar masyarakat Indonesia mendoakan keselamatannya. “Dia (Satria Kumbara) meminta doa kepada seluruh warga Indonesia sehingga dia bisa selamat, dan kita berharap pemerintah Indonesia bisa memfasilitasi Satria bisa pulang dan kembali dengan keluarganya di Indonesia,” ungkap Ruslan.
Status Kewarganegaraan Satria di Ujung Tanduk
Keputusan Satria bergabung sebagai tentara bayaran asing berpotensi membuatnya kehilangan status kewarganegaraan Indonesia. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan secara aktif terhadap Satria.
Namun, sesuai Undang-Undang Kewarganegaraan RI, status warga negara Indonesia (WNI) dapat hilang secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing.
“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI,” ujar Supratman pada Rabu (23/7).
Meski demikian, Satria masih memiliki peluang untuk kembali menjadi WNI melalui proses naturalisasi.
Menurut Supratman, Satria dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
“Yaitu bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),” tutupnya.
Harapan Kembali ke Tanah Air
Kisah Satria Arta Kumbara menjadi sorotan publik, mengundang simpati sekaligus perdebatan mengenai konsekuensi hukum bagi WNI yang bergabung dengan pasukan asing. Publik kini menanti langkah pemerintah Indonesia untuk membantu memfasilitasi kepulangan Satria agar dapat kembali berkumpul dengan keluarganya.
Perang di Ukraina terus menjadi konflik global yang kompleks, dan keterlibatan warga negara asing, termasuk dari Indonesia, menambah dimensi baru dalam dinamika geopolitik. Untuk informasi terkini seputar perkembangan kasus ini, pantau terus berita terbaru di situs kami.