SEOUL, KORSEL – Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol pada Kamis (19/2/2026). Vonis dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan Yoon bersalah memimpin pemberontakan terkait deklarasi darurat militer yang kontroversial pada 3 Desember 2024.
“Terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” ujar hakim dalam sidang vonis yang menjadi sorotan internasional, sebagaimana dikutip berbagai sumber berita.
Pengadilan menetapkan bahwa Yoon, yang kini berusia 65 tahun, merupakan aktor utama dalam upaya pemberontakan tersebut. Tindakan itu melibatkan pengerahan pasukan militer dan polisi untuk mengepung Majelis Nasional, serta rencana penangkapan sejumlah politisi oposisi guna mempertahankan kekuasaan secara tidak sah.
Sebelumnya, pada sidang 13 Januari 2026, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadap Yoon. Jaksa menilai tindakan tersebut didorong oleh nafsu kekuasaan yang bertujuan menciptakan kediktatoran dan melanggengkan pemerintahan jangka panjang.
Jaksa juga menegaskan bahwa Yoon tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya yang dinilai mengancam tatanan konstitusional dan demokrasi Korea Selatan.
“Korban terbesar dari pemberontakan dalam kasus ini adalah rakyat negara ini,” tegas jaksa saat menyampaikan tuntutan.
Menurut jaksa, tidak ditemukan faktor meringankan yang dapat mengurangi hukuman, sehingga tuntutan berat dianggap pantas. Namun, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup alih-alih hukuman mati, dengan pertimbangan bahwa deklarasi darurat militer hanya berlangsung sekitar enam jam sebelum dicabut oleh parlemen.
Kasus ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah peradilan Korea Selatan pasca-demokrasi, sekaligus menandai pertama kalinya seorang mantan presiden divonis penjara seumur hidup atas tuduhan pemberontakan. Yoon sebelumnya juga menghadapi serangkaian persidangan terkait insiden tersebut, termasuk vonis lima tahun penjara atas penyalahgunaan wewenang dan penghalangan proses penangkapan.
Upaya deklarasi darurat militer pada akhir 2024 memicu krisis konstitusional besar, berujung pada pemakzulan, dan menguji ketahanan demokrasi Korea Selatan. Vonis ini dinilai memperkuat prinsip bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, termasuk mantan kepala negara.
Yoon diperkirakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.