JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pendadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemindikbudristek) untuk periode 2029 hingga 2022.
Dari empat tersangka tersebut, tiga telah diamankan, sementara satu orang berinisial JT, yang diketahui sebagai mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, masih dalam status buron dan berada di luar negeri.
“Tiga tersangka yang kami tahan adalah MUL, SW, dan IA alias Ibrahim Arief. Dua di antaranya, MUL dan SW, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (15/7/2025).
Sementara itu, Ibrahim Arief tidak ikut ditahan di rumah tahanan lantaran alasan kesehatan. Ia dikenakan status penahanan kota.
“IA alias Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota karena berdasarkan pemeriksaan dokter, yang bersangkutan mengalami penyakit jantung kronis,” kata Qohar.
Kejagung menyebutkan, hingga kini pihaknya masih terus memburu keberadaan JT yang belum juga memenuhi panggilan pemeriksaan.
“JT tidak berada di Indonesia dan sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, tetapi tidak mengindahkan surat panggilan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Pengusutan kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama yang pernah berada di lingkaran dalam kementerian di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim. Kejagung memastikan proses hukum akan terus berjalan, termasuk upaya pengejaran terhadap JT.
