JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek terus berlanjut. Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim, kembali mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Agung pada 18 Juli 2025. Jurist yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga berada di luar negeri, memicu spekulasi langkah tegas penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa panggilan untuk Jurist Tan telah dijadwalkan sejak 15 Juli 2025. Namun, hingga batas waktu pemeriksaan, tersangka maupun kuasa hukumnya tidak memberikan konfirmasi kehadiran.
“Konfirmasi dari penyidik, per tanggal 15 kemarin sudah terjadwal pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka untuk hadir di hari ini, tanggal 18 (Juli),” ujar Anang, Jumat (18/7/2025). Ia menambahkan, “Tapi sampai hari ini, belum ada konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan.”
Kasus ini mencuat setelah Kejagung menetapkan empat tersangka terkait pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun, yang diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Selain Jurist Tan, tiga tersangka lainnya adalah Ibrahim Arief (konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), dan Mulyatsyah (mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama).
Keempatnya diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan pengadaan ke produk berbasis ChromeOS, meskipun perangkat tersebut dinilai tidak optimal untuk pembelajaran, terutama di daerah terpencil.
Penyidik Jampidsus Kejagung berencana menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Jurist Tan. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pengungkapan fakta di balik mega proyek digitalisasi pendidikan yang kontroversial ini.
Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa eks Menteri Nadiem Makarim sebagai saksi, serta menggeledah kantor GoTo untuk menyita dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus ini.
Keberadaan Jurist Tan di luar negeri menambah kompleksitas penyidikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pernah menyebutkan bahwa Jurist telah mangkir berulang kali sejak dipanggil sebagai saksi.
“Satu orang, JT, tidak ada di Indonesia dan sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi. Tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan surat panggilan,” ungkap Harli pada 15 Juli 2025.
Kasus korupsi Chromebook ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran fantastis dan dampaknya terhadap dunia pendidikan. Kejagung kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk hubungan investasi antara Google dan Gojek, yang diduga terkait dengan proses pengadaan.