JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, menjalani pemeriksaan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 1 September 2025, terkait dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam, Noel mengaku bersalah dan menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Saya akui saya salah, saya siap bertanggung jawab,” tegas Noel kepada awak media setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 17.15 WIB, sebagaimana dilansir dari Okezone, Selasa (2/9/2025).
Noel tiba di gedung KPK pada pukul 10.00 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga sore hari. Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang masih berlangsung.
“Saya kooperatif, semua pertanyaan dijawab,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
Kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker menjadi sorotan publik setelah KPK menetapkan 11 tersangka, termasuk Noel dan suami seorang pegawai KPK. Penyidikan ini juga mengungkap keterlibatan seorang pejabat yang dijuluki “sultan” oleh Noel, yang diduga memainkan peran kunci dalam praktik korupsi tersebut. Selain itu, KPK telah menyita sejumlah aset, termasuk uang tunai dan barang bukti elektronik, dalam penggeledahan di rumah pejabat Kemnaker dan kantor Direktorat Jenderal Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.
Juru Bicara KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan pentingnya efek jera dan rasa keadilan dalam penanganan kasus ini.
“KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Meski Noel membantah tuduhan terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT), ia tetap menunjukkan sikap kooperatif selama pemeriksaan.
KPK masih terus mendalami kasus ini dengan memanggil sejumlah saksi lain untuk memperkuat konstruksi perkara.