Hakim Tunggal Praperadilan, Eman Sulaeman, memutuskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, tidak sah. Keputusan ini menjadikan Eman perbincangan publik, baik karena kebijaksanaannya maupun gaya hidupnya yang sederhana.
Menurut laman Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman lahir di Karawang pada 10 April 1975. Ia berpangkat Pembina Tingkat I dengan golongan IV/b dan telah menjabat sebagai hakim di PN Bandung sejak Juli tiga tahun yang lalu.
Sebelum menjabat di PN Bandung, Eman pernah memimpin PN Rote Ndao Kelas II di Nusa Tenggara Timur dan juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Pangkalan Bun di Kalimantan Tengah. Pria berusia 49 tahun ini dikenal sebagai pribadi yang sederhana. Berdasarkan laman eLHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terakhir dilaporkan pada Januari 2024, Eman hanya memiliki harta senilai Rp 774,4 juta dengan tanggungan hutang sebesar Rp 480,4 juta. Artinya, harta bersih Eman hanya sekitar Rp 294 juta, yang sebagian besar digunakan untuk tanah/bangunan dan kas atau setara kas.
Menariknya, menurut laporan yang sama, Eman tidak memiliki mobil pribadi. Satu-satunya kendaraan yang dimilikinya adalah sebuah motor Honda jadul senilai Rp 6,5 juta. Laporan tersebut tidak menyebutkan nama atau model kendaraan, melainkan hanya kode NC11CF1C, yang setelah ditelusuri merujuk pada Honda Scoopy FI keluaran 2013 yang dibeli dengan dana pribadi.
Dalam amar putusan yang dibacakan di PN Bandung, Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon tidak sah. “Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” ujar Eman, dikutip dari detikJabar.
Hakim juga meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan serta mengembalikan harkat dan martabatnya. “Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” tambah Eman.