JAKARTA – Empat Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penculikan oleh perompak di perairan Gabon akhirnya berhasil dibebaskan setelah proses negosiasi panjang. Pembebasan tersebut merupakan hasil kerja sama intensif antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Atase Pertahanan (Athan) RI di Abuja dan berbagai pihak terkait.
Menurut Pusat Penerangan (Puspen) TNI, keempat anak buah kapal (ABK) WNI tersebut dibebaskan pada Kamis, 5 Maret 2026, pukul 22.05 waktu setempat. Mereka tiba dengan selamat di Lagos, Nigeria, pada Jumat (6/3/2026). Athan RI di Abuja turut serta dalam proses penjemputan para ABK.
Pembebasan ini terjadi setelah negosiasi berhasil mencapai kesepakatan pada 3 Maret 2026. Total sembilan orang dibebaskan dari penyanderaan, termasuk empat WNI berinisial Abdul Ajis, Aditia Permana, Mohamad Fardan Mubarok, dan Eka Trenggana.
Insiden penculikan bermula pada 11 Januari 2026, ketika perompak menyerang kapal ikan berbendera Gabon di lepas pantai Gabon, Afrika Tengah. Para ABK sempat disandera selama hampir dua bulan sebelum akhirnya dibebaskan.
Untuk memastikan kondisi kesehatan pasca-pembebasan, keempat ABK WNI sementara ditempatkan di fasilitas penampungan aman di Lagos guna menjalani pemeriksaan medis menyeluruh.
Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari koordinasi dan komunikasi yang solid antara Athan RI di Abuja, KBRI Abuja, Kedutaan Besar Tiongkok di Gabon, perusahaan pemilik kapal IB Fish, Athan Tiongkok di Abuja, serta Ketua Komunitas Tiongkok di Lagos. Kerja sama lintas negara ini menjadi kunci utama dalam menyelesaikan kasus penyanderaan di wilayah rawan perompakan seperti Teluk Guinea.
Pemerintah Indonesia terus menekankan komitmennya untuk melindungi WNI di luar negeri, terutama mereka yang bekerja di sektor maritim di kawasan berisiko tinggi.