JAKARTA – Pergantian tahun 2025 menuju 2026 akan dirayakan lebih sederhana. Tanpa pesta kembang api resmi, Polri bersama sejumlah pemerintah daerah memilih malam tahun baru yang khidmat sebagai bentuk empati dan solidaritas bagi para korban banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Markas Besar Polri tidak akan memberikan izin untuk acara kembang api pada puncak malam Tahun Baru 2026, Rabu (31/12) mendatang.
“Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun,” kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Pasar Senen, Jakarta.
Ia menambahkan, teknis pengawasan seperti razia dan sanksi diserahkan kepada Polda di masing-masing wilayah.
“Kami tidak memberikan rekomendasi untuk penggunaan kembang api akhir tahun karena kita tahu situasi saat ini semuanya sedang menghadapi situasi yang kita merasakan suasana kebatinan yang sama, dan kita sama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sekarang terdampak bencana di Sumatra,” tuturnya.
Kapolri juga mengajak masyarakat mengisi momen pergantian tahun dengan aktivitas yang lebih bermakna, seperti berdoa bagi para korban bencana.
Di Jakarta, Gubernur Pramono Anung memutuskan menerbitkan Surat Edaran larangan kembang api untuk seluruh kegiatan berizin, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta.
“Tadi dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, baik yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api. Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12).
Larangan ini mencakup hotel, pusat perbelanjaan, dan area keramaian lainnya. Surat edaran akan dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta dalam waktu dekat.
“Nanti akan ada SE Sekda. Tentunya kalau SE Sekda sudah keluar, orang-orang akan menaatinya. Semua kegiatan yang memerlukan perizinan, baik di hotel, mal, maupun acara lainnya, kami minta tidak mengadakan kembang api,” katanya.
Pramono menekankan kebijakan ini sebagai bentuk keprihatinan atas musibah di berbagai daerah, khususnya di Sumatera, agar perayaan tahun baru diisi dengan empati. Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta tidak akan menggelar razia pedagang kembang api dan memilih pendekatan persuasif.
“Saya tidak mengadakan razia. Kita sedang menyambut tahun baru, jangan sampai membuat orang tidak bahagia,” ujarnya.
Di Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang pesta kembang api hingga konvoi kendaraan melalui Surat Edaran Bupati Nomor B200.1.3/13512/XII/BKBP/2025 tentang Imbauan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Usulan ini diajukan Ketua MUI dan sudah disepakati serta diterima dengan baik oleh semuanya,” kata Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid di Tangerang, Rabu (24/12), seperti dikutip dari Antara.
Larangan tersebut bertujuan menjaga ketertiban dan mencegah insiden yang tidak diinginkan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggelar pawai, baik menggunakan sepeda motor maupun mobil, termasuk melakukan aksi kebut-kebutan di jalan,” ujarnya.
Surat edaran ini berlaku mulai Kamis (25/12) hingga 1 Januari 2026.
Sementara itu, di Bali, Pemerintah Kota Denpasar membatalkan pesta kembang api dan hiburan musik pada malam tahun baru untuk memfokuskan perhatian pada pemulihan pascabanjir besar yang terjadi pada September lalu serta prioritas anggaran kebencanaan.
“Jadi, kembang api dan musik untuk tahun ini tidak menjadi prioritas karena kami lebih fokus pada penanganan bencana,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara, dikutip dari detikBali, Sabtu (20/12).
Sebagai pengganti, Dinas Kebudayaan Denpasar menggelar kegiatan Gelar Budaya Melepas 2025 dan Menyongsong Matahari 2026 di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung. Acara ini menampilkan kesenian tradisional dari berbagai sanggar seni dengan melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Forkopimda.
“Perayaan ini terbuka secara umum untuk masyarakat Kota Denpasar dan tidak dikenai pungutan biaya,” kata Purwantara.
Kebijakan seragam di berbagai daerah ini mencerminkan solidaritas nasional di tengah duka akibat bencana alam yang menewaskan ratusan jiwa di Sumatera, sekaligus mengajak masyarakat merayakan tahun baru dengan refleksi, empati, dan kepedulian.
