JATENG – Kodam IV/Diponegoro menegaskan enam oknum TNI yang diduga menganiyaya relawan Ganjar – Mahfud di Boyolali, Jateng sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penganiayaan yang relawan Ganjar-Mahfud dipicu mengeber-geber knalpot brong di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha, Kabupaten Boyolali pada Sabtu (30/12/2023) .
“Betul (6 oknum prajurit TNI ditetapkan tersangka). Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M,” kata Kepala Penerangan Kodam Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison, saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2024).
Richard menambahkan kini para pelaku sudah ditahan di Denpom Surakarta. Sampai saat ini, sebut Kolonel Richard, penyidik Denpom Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan.
“Perlu saya sampaikan, mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari penyidikan di Polisi Militer (Pom), kemudian melalui Papera atau Perwira Penyerah Perkara dalam hal ini Danrem 074/WRT (Warastratama) dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur Militer (jaksa-Odmil) dan disidangkan di Pengadilan Militer (Dilmil),” ungkapnya.
Richard memastikan proses hukum mulai dari Pom, Odmil sampai dengan Dilmil berjalan secara independen.
“Pihak TNI maupun Kodam IV/Diponegoro tidak bisa melakukan intervensi,” tandasnya.