JAKARTA – Dua hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, akhirnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan pada Kamis (8/5/2025).
Selain pidana badan, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Majelis hakim mempertimbangkan pelanggaran sumpah jabatan sebagai hal yang memberatkan. Sementara itu, itikad baik kedua terdakwa dalam mengembalikan uang suap menjadi salah satu faktor yang meringankan.
Erintuah dan Mangapul dinyatakan terbukti menerima suap serta gratifikasi dalam putusan bebas terhadap Ronald Tannur. Dalam dakwaan, keduanya bersama satu hakim lainnya, Heru Hanindyo, diduga menerima total suap sebesar Rp4,6 miliar. Uang itu diberikan oleh ibu Ronald, Meirizka Widjaja, dan kuasa hukumnya, Lisa Rachmat.
Rincian suap yang diterima mencakup uang tunai senilai Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura (sekitar Rp3,6 miliar). Pembagian uang dilakukan di antara ketiga hakim, dengan Erintuah Damanik menerima total SGD76.000, Mangapul SGD36.000, dan Heru Hanindyo SGD36.000, selain dana tambahan yang diserahkan khusus kepada Heru.
Suap tersebut diberikan untuk menjamin vonis bebas Ronald dalam kasus kematian Dini Sera, yang saat itu ramai menjadi perhatian publik.