JAKARTA – Polisi menetapkan sopir mobil pengangkut Makanan Bergizi Gratis (MBG), Adi Irawan (AI), sebagai tersangka atas insiden penabrakan siswa dan guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Kelalaian pengemudi menjadi penyebab utama kejadian tersebut, tanpa ditemukan adanya kerusakan pada kendaraan.
Hasil analisis Traffic Accident Analysis (TAA) menunjukkan mobil melaju dengan kecepatan 19,7 km/jam hingga akhirnya berhenti setelah menabrak gerbang sekolah dan melindas kerumunan siswa yang sedang mengikuti kegiatan literasi di lapangan.
“Sampai di titik berhenti, hasil penyidikan dari TAA adalah 19,7 km/jam, dari menabrak gerbang sampai dengan titik berhenti,” ungkap Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, AKP Danu Sukmo Prakoso, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025).
Danu menambahkan, sopir mengaku telah berupaya mengerem setelah menabrak gerbang, meski kendaraan tetap melaju.
“Untuk upaya pengereman, yang bersangkutan sudah melakukan pengereman sampai berhenti di titik tabrak tersebut,” ujarnya.
“Jejak pengereman ada,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa sopir salah menginjak pedal, yang seharusnya rem justru gas, sehingga memicu kepanikan.
“Dari keterangan yang disampaikan, yang bersangkutan salah menginjak pedal. Seharusnya menginjak rem, namun justru menginjak gas,” kata Onkoseno.
Akibat kesalahan tersebut, sopir kehilangan kendali dan tetap melaju ke arah kerumunan siswa, meski sempat berupaya membelokkan kendaraan untuk meminimalkan dampak.
“Karena panik, dia tidak bisa mengontrol kendaraan. Dia berusaha membelokkan ke kiri karena merasa di depan banyak orang, agar dampaknya seminimal mungkin,” jelasnya.
Polisi langsung menahan Adi Irawan dan menjeratnya dengan Pasal 360 Ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Untuk tersangka AI, sudah kami lakukan penanganan sesuai arahan Kapolres. Kami kenakan Pasal 360 Ayat 1 atas kelalaiannya,” tegas Onkoseno.
Pemeriksaan teknis memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan, sehingga insiden ini murni disebabkan kesalahan pengemudi.
“Sudah dilakukan pengecekan dan kendaraan dinyatakan layak pakai. Faktor utama dalam kejadian ini adalah kelalaian pengemudi,” pungkasnya.
Kasus tersebut masih terus didalami guna memastikan akuntabilitas penuh dalam program distribusi MBG.