JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap identitas pelaku pengeroyokan brutal terhadap dua debt collector atau mata elang (matel) berinisial MET dan NAT di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember 2025. Tragisnya, keenam pelaku diketahui merupakan oknum anggota kepolisian dari Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.
Peristiwa bermula saat dua matel menghentikan seorang pengendara sepeda motor karena dugaan tunggakan kredit. Situasi berubah ketika seorang pengendara mobil yang berada di belakang turun tangan membela. Ia kemudian diikuti empat hingga lima orang lainnya yang langsung mengeroyok kedua korban secara sporadis hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia.
Pasca kejadian, rekan-rekan korban diduga melakukan aksi balas dendam dengan mendatangi lokasi pada malam hari. Mereka merusak dan membakar sejumlah warung serta kendaraan di sekitar lokasi, memicu kericuhan yang sempat menggegerkan warga.
Fakta terbaru Kasus Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata:
1. Enam Oknum Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka
Penyidik menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua matel tersebut.“Keenam tersangka merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jumat, 12 Desember 2025.
2. Daftar Nama Tersangka
Keenam tersangka adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.
3. Dijerat Pasal Kekerasan Bersama
Para tersangka dijerat pasal pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Mereka dikenakan Pasal 170 Ayat (3) KUHP. Penerapan pasal ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” jelas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
4. Komitmen Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Polri menegaskan penegakan hukum dilakukan secara tegas meskipun melibatkan anggota internal.
“Proses penyidikan berjalan secara simultan oleh Polda Metro Jaya dan didukung penyidik Mabes Polri atau Bareskrim Polri. Polri berkomitmen menindak tegas siapa pun tanpa pandang bulu,” ujarnya.
5. Sidang Etik Digelar Pekan Depan
Selain proses pidana, para tersangka juga akan menghadapi sanksi etik.
Divisi Propam Polri akan memproses pelanggaran kode etik profesi Polri dan menggelar sidang komisi kode etik pada Rabu, 17 Desember 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum, sekaligus menjadi ujian komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta lain dalam perkara ini.