Jakarta – Freeport-McMoRan Inc. (FCX) mengumumkan telah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Pemerintah Indonesia untuk perpanjangan hak operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Mineral Grasberg, Papua. Kesepakatan ini membuka jalan bagi perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport dengan skema life of resource.
Dalam MoU tersebut, para pihak sepakat bahwa IUPK PTFI akan diubah untuk mengakomodasi perpanjangan hak operasi hingga sepanjang umur sumber daya Grasberg. Sebagai bagian dari kesepakatan, Freeport juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kontribusi sosial, eksplorasi, dan hilirisasi di Indonesia.
PTFI akan menambah dukungan bagi masyarakat di Papua, termasuk pembiayaan pembangunan satu rumah sakit baru serta dua fasilitas pendidikan kedokteran di wilayah tersebut. Perusahaan juga akan meningkatkan belanja eksplorasi dan mempercepat studi untuk mengidentifikasi dan mengembangkan sumber daya jangka panjang serta peluang ekspansi tambang.
Di sisi hilirisasi, PTFI tetap akan memprioritaskan penjualan domestik untuk produk tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, dan produk turunan lainnya. Selain itu, PTFI juga diposisikan untuk dapat memperluas pemasaran katoda tembaga olahan ke Amerika Serikat dengan skema komersial apabila negara tersebut membutuhkan tambahan pasokan tembaga.
Terkait struktur kepemilikan, FCX menyepakati bahwa pada 2041 perseroan akan mengalihkan 12% kepemilikan sahamnya di PTFI kepada pihak yang mewakili kepentingan pemerintah secara cuma-cuma, dengan ketentuan pihak pengakuisisi mengganti secara proporsional biaya investasi FCX yang memberikan manfaat setelah 2041 berdasarkan nilai buku. Dengan skema ini, FCX akan mempertahankan porsi kepemilikan saat ini di PTFI sebesar 48,76% hingga 2041 dan diperkirakan memegang sekitar 37% mulai 2042.
MoU tersebut juga menegaskan bahwa struktur tata kelola dan operasional yang berlaku saat ini, termasuk ketentuan dalam perjanjian pemegang saham, IUPK, dan perjanjian lain yang terkait, akan tetap berlaku sepanjang umur sumber daya. Artinya, pola kemitraan yang sudah berjalan antara pemerintah Indonesia dan FCX di PTFI akan dilanjutkan dalam jangka panjang.
Ketua Dewan Direksi FCX Richard C. Adkerson dan Presiden sekaligus Chief Executive Officer FCX Kathleen Quirk menyatakan apresiasinya atas hubungan jangka panjang yang telah terbangun dengan pemerintah Indonesia dan masyarakat Papua. Mereka menegaskan bahwa operasi Grasberg selama enam dekade terakhir telah memberikan manfaat signifikan bagi seluruh pemangku kepentingan dan perpanjangan ini akan membuka peluang untuk terus menciptakan nilai di salah satu deposit tembaga dan emas terbesar di dunia.
Perpanjangan hak operasi dan butir-butir lain dalam MoU ini masih bergantung pada penerbitan IUPK yang telah diamendemen oleh pemerintah Indonesia. PTFI berupaya segera menuntaskan pengajuan perpanjangan izin dengan mengacu pada ketentuan yang telah disepakati dalam MoU tersebut.