JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai Friderica Widyasari Dewi memiliki kemampuan kuat dalam merespons berbagai persoalan strategis di sektor keuangan nasional setelah terpilih sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031.
Penilaian tersebut disampaikan setelah Komisi XI DPR merampungkan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap para kandidat anggota Dewan Komisioner OJK yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Misbakhun menilai sosok yang akrab disapa Kiki itu menunjukkan respons cepat terhadap sejumlah isu fundamental yang tengah dihadapi lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.
“Dalam periode yang singkat, beliau bisa merespons beberapa persoalan fundamental di OJK secara positif,” ujarnya, Rabu, 11 Maret 2026.
Politikus dari Partai Golkar itu menjelaskan bahwa kemampuan Friderica juga terlihat saat menanggapi dinamika pasar modal yang sempat mengalami tekanan.
Situasi tersebut berkaitan dengan perubahan penilaian dari lembaga pemeringkat global Morgan Stanley Capital International atau MSCI yang sempat memengaruhi sentimen pasar.
Penunjukan Pengawas Pasar Modal Baru
Selain menetapkan Friderica sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, Komisi XI DPR juga menunjuk Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Menurut Misbakhun, Hasan dinilai mampu memberikan tanggapan komprehensif terhadap berbagai isu yang berkaitan dengan pasar modal, termasuk dampak dari evaluasi MSCI.
“Dia juga memberikan respons-respons yang sangat memadai terhadap isu MSCI,” ujarnya.
Presentasi Kandidat Dinilai Kuat
Misbakhun menambahkan seluruh kandidat yang terpilih menunjukkan kualitas presentasi yang sangat baik selama proses uji kelayakan dan kepatutan berlangsung.
Kemampuan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa para kandidat memiliki kapasitas serta kompetensi yang memadai untuk menjalankan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan nasional.
“Sehingga pilihan-pilihan itu menurut saya karena kemampuan kapasitas dan kompetensi yang mereka miliki,” ujarnya.
Menunggu Persetujuan Paripurna DPR
Hasil keputusan Komisi XI DPR tersebut selanjutnya akan dibawa ke tingkat pimpinan DPR untuk diproses dalam forum yang lebih tinggi.
Misbakhun menjelaskan keputusan itu akan diajukan dalam rapat paripurna DPR guna memperoleh persetujuan resmi dari seluruh anggota dewan.
“Akan dibawa ke forum Rapat Paripurna yang berlangsung pada Kamis 12 Maret 2026 untuk mendapatkan persetujuan,” ujarnya.***