JAKARTA – Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan dengan total anggaran Rp21,18 triliun. Pencairan dimulai pada 2 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, sebagaimana diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dana Jumbo untuk Gaji ke-13: Siapa Saja yang Dapat
Pemerintah mengalokasikan total anggaran Rp49,3 triliun untuk gaji ke-13 tahun ini, mencakup ASN pusat dan daerah, anggota TNI, Polri, serta pensiunan. Dari jumlah tersebut, Rp21,18 triliun telah dicairkan untuk mendukung kebutuhan para abdi negara.
PNS/Pejabat Negara:
715.033 pegawai menerima Rp5,50 triliun
PPPK:
99.352 pegawai mendapatkan Rp380 miliar
Polri:
472.739 anggota memperoleh Rp1,86 triliun
TNI:
492.904 prajurit menerima Rp2,68 triliun
“Seperti diketahui oleh teman-teman media, gaji ke-13 juga kita cairkan bulan Juni ini. Total anggaran sekitar 49,3 T termasuk ASN pusat, daerah, TNI-Polri, dan pensiunan,” ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/6/2025).
Dorong Ekonomi Nasional
Pencairan gaji ke-13 ini bukan sekadar bonus tahunan, tetapi juga bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Sri Mulyani berharap dana ini dapat mempertahankan momentum ekonomi di kisaran 5% pada kuartal II 2025.
Selain itu, pemerintah juga menggelontorkan Rp24,44 triliun untuk program sosial dan ekonomi selama Juni hingga Juli 2025. Ini termasuk bantuan subsidi upah untuk 565 ribu guru honorer sebesar Rp600 ribu selama dua bulan.
Siapa yang Tidak Kebagian?
Meski menjangkau jutaan penerima, tidak semua ASN berhak atas gaji ke-13. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak akan menerima dana ini. Pastikan status kepegawaianmu memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat ini.
Komponen Gaji ke-13: Apa Saja yang Didapat?
Gaji ke-13 mencakup beberapa komponen penting, seperti:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan (100% untuk ASN pusat, disesuaikan untuk ASN daerah berdasarkan kapasitas fiskal)
Bagi pensiunan, besaran gaji ke-13 dihitung sesuai golongan terakhir saat aktif bekerja. Pencairan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.
Langkah Strategis Pemerintah
Selain gaji ke-13, pemerintah juga memperpanjang diskon 50% untuk 2,7 juta pekerja di industri padat karya.
“Ini tujuannya untuk kepada para pekerja di industri padat karya yang mendapatkan tekanan situasi global dan persaingan ekspor bisa mendapat jaminan kehilangan kerja dengan iuran yang dibayarkan hanya 50% saja,” kata Sri Mulyani.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global. Dengan pencairan ini, diharapkan roda ekonomi terus berputar, mendukung program seperti makan bergizi gratis, perumahan, hingga rekonstruksi sekolah senilai Rp16 triliun.
Cek Rekeningmu Sekarang!
Bagi kamu yang termasuk penerima, segera periksa rekening bankmu! Pencairan gaji ke-13 ini menjadi kabar baik untuk memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru. Pastikan kamu memanfaatkan dana ini dengan bijak untuk kebutuhan prioritas.
