JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa sistem ganjil genap (gage) untuk kendaraan pribadi pada pekan depan hanya akan berlaku selama tiga hari, yakni 26, 27, dan 28 Mei 2025. Sementara pada 29 dan 30 Mei 2025, kebijakan ini akan dihentikan karena bertepatan dengan Hari Libur Nasional (Kenaikan Isa Almasih) dan Cuti Bersama.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, menjelaskan bahwa peniadaan sistem ganjil-genap pada 29-30 Mei ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, pasal 3 ayat 3, yang menyatakan bahwa kebijakan gage tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Selain itu, keputusan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Syafrin menambahkan bahwa sistem ganjil-genap ini diterapkan di 25 lokasi di Jakarta sebagai upaya untuk mengendalikan jumlah kendaraan pribadi di jalanan, sebagai alternatif dari kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar elektronik yang belum diterapkan secara penuh.
Berikut adalah lokasi-lokasi yang diterapkan sistem ganjil-genap di Jakarta:
- Jakarta Pusat:
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Salemba Raya (Sisi Barat & Sisi Timur)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gunung Sahari
- Jakarta Selatan:
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
- Jakarta Barat dan Jakarta Timur:
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran lalu lintas di Ibu Kota.




