JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kebanjiran aduan terkait tunggakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Data terbaru menunjukkan1.322 laporan perusahaan yang mangkir dari kewajiban membayar THR pekerja.
Fakta Mengejutkan Tren Pengaduan THR 2025
Berdasarkan laporan dari Posko THR Kemnaker per 29 Maret 2025:
- Total aduan: 2.216 laporan
- Perusahaan terlapor: 1.409 perusahaan
- Status penyelesaian: Hanya 9% selesai, 91% masih diproses
Rincian aduan berdasarkan jenis pelanggaran:
- 438 kasus: Pembayaran THR terlambat
- 456 kasus: Nilai THR tak sesuai ketentuan
- 1.322 kasus: THR tak dibayarkan sama sekali
“THR terlambat bayar 438, THR tidak sesuai ketentuan 456, THR belum dibayarkan 1.322,” tegas dokumen resmi Kemnaker yang dirilis Minggu (30/3/2025).
Darurat THR! Ini Jalur Pengaduan Resmi
Kemnaker menyediakan 3 kanal aduan bagi pekerja yang belum terima THR:
- Aplikasi SIAP KERJA (prioritas utama)
- Posko THR di dinas ketenagakerjaan daerah
- 3. Hotline pengaduan melalui dinas provinsi/kabupaten
Dasar hukum :
– SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 (10 Maret 2025) tentang Ketentuan THR 2025
-SE Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2025 (11 Maret 2025) khusus THR driver/kurir online
Sanksi Menanti Perusahaan Nakal
Pekerja perlu tahu hak mereka:
✅ THR wajib dibayar maksimal H-7 lebaran
✅ Besaran minimal 1x gaji (masa kerja ≥12 bulan)
✅ Perusahaan bandel bisa kena sanksi pidana
Tips untuk Pekerja :
1. Catat bukti perjanjian kerja
2. Dokumentasi bukti non-pembayaran
3. Laporkan segera sebelum masa pengaduan ditutup